Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Sidang Bambang Tri Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Sidang Bambang Tri Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 12:11 WIB
Rocky Gerung jadi saksi ahli filsafat Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi di PN Solo, Kamis (9/3/2023).
Rocky Gerung jadi saksi ahli filsafat Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Sidang penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menghadirkan Rocky Gerung. Rocky Gerung dihadirkan menjadi saksi ahli bidang filsafat.

Pantauan di Pengadilan Negeri Solo, sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.30 WIB baru dimulai pukul 11.30 WIB. Rocky Gerung tampak mengenakan baju putih dengan celana jins.

"Pesawat Rocky Gerung delay," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut Apriyanto Kurniawan kepada detikJateng menjelaskan keterlambatan dimulainya sidang, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, dugaan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan penistaan agama ini terlihat dijaga ketat polisi. Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi juga terlihat hadir di PN Solo untuk memastikan keamanan.

Sidang kedua terdakwa kasus ujaran kebencian ini digelar terbuka. Masyarakat yang ingin menyaksikan sidang itu sudah menunggu di pengadilan sejak pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara JPU ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Saat sidang dimulai, ketua majelis hakim menanyakan latar belakang pendidikan Rocky Gerung, dan pengalaman mengajarnya. Selanjutnya Rocky Gerung diambil sumpahnya sebagai saksi ahli.

Rocky menjelaskan soal hoax yang sekarang menjadi tindakan kriminal. Dia pun bercerita tentang militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya.

"Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran," kata Rocky saat di persidangan.

Hingga saat ini sidang masih berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu.

Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.




(ams/apl)


Hide Ads