Sidang beragenda eksepsi Mas Bechi, (42) terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati berlangsung 1 jam. Dalam sidang, kuasa hukum mengajukan keberatan.
Sebanyak 240 personel berjaga jelang sidang eksepsi Mas Bechi di PN Surabaya. Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati ini didakwa pasal berlapis.
Perempuan pelajar SMP di Tuban diduga jadi korban pemerkosaan anak kiai. Ia telah melahirkan bayi laki-laki dan berencana dinikahkan dengan sang anak kiai.
Remaja perempuan asal Plumpang, Tuban itu telah melahirkan bayi laki-laki dengan bobot lebih dari 2 kilogram secara normal. Ia diduga diperkosa anak kiai.