240 Petugas Gabungan Diterjunkan Jelang Sidang Eksepsi Mas Bechi

240 Petugas Gabungan Diterjunkan Jelang Sidang Eksepsi Mas Bechi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 10:08 WIB
sidang anak kiai jombang mas bechi di PN Surabaya
Pengamanan jelang sidang anak kiai Jombang Mas Bechi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 240 personel berjaga jelang sidang beragenda eksepsi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa (42) kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Petugas yang diterjunkan di PN Surabaya gabungan dari Polsek Sawahan dengan Polrestabes Surabaya.

"Kalau sekarang 1 kompi (130 pers) dan polres 110, total 240 (personel)," kata Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri saat dikonfirmasi di PN Surabaya Jalan Arjuno, Senin (25/7/2022).

Dia menambahkan sidang dengan agenda eksepsi kali ini 'dikawal' oleh 240 personel. Sebelumnya, hampir 2 kali lipat, yakni 405 personel gabungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkurang (dibanding sidang sebelumnya)," ujar Toni.

Selain ratusan personel, jelas dia, ada pula sejumlah kendaraan taktis dan truk yang disiagakan. Dari pantauan detikJatim di lokasi, ada 9 kendaraan kepolisian yang disiagakan.

ADVERTISEMENT
sidang anak kiai jombang mas bechi di PN SurabayaPengamanan jelang sidang anak kiai Jombang Mas Bechi/ Foto: Praditya Fauzi Rahman

"Ada 7 truk dan 2 taktis (water canon)," tuturnya.

Dari pantauan detikJatim, sidang masih digelar secara tertutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan dan kepolisian. Namun, tak terlalu ketat seperti sidang perdana sebelumnya.

Namun, tak terlihat sama sekali massa atau pendukung dari Mas Bechi. Baik di luar, mau pun dalam area PN yang berada di Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu.

Kendati demikian, pelayanan dan sidang lainnya di PN Surabaya tetap berlangsung seperti biasa. Baik sidang perdata, pidana, hingga pelayanan pendaftaran atau registrasi.

Sebelumnya, Senin (18/7/2022) Mas Bechi menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Mas Bechi didakwa pasal berlapis soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan.

"Pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Kajati Jatim Mia Amiati.




(fat/fat)


Hide Ads