Kuasa Hukum Mas Bechi Sebut Dakwaan JPU Kurang Cermat-Tak Jelas

Kuasa Hukum Mas Bechi Sebut Dakwaan JPU Kurang Cermat-Tak Jelas

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 13:18 WIB
sidang anak kiai jombang mas bechi di PN Surabaya
Sidang Mas Bechi dengan agenda pembacaan eksepsi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) kembali digelar beragenda eksepsi. Dalam sidang ini, pengacara menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas.

Diketahui, sidang ini berlangsung 1 jam. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung mulai pukul 09.10 WIB hingga 10.17 WIB. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Salah satu kuasa hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara mengatakan, dakwaan yang disampaikan Tim JPU dari Kejati Jatim tidak jelas dan cenderung kurang cermat. Terlebih, terkait uraian peristiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada uraian terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Ceritanya, Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam, tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang, di situ dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30," kata Rio kepada awak media usai sidang eksepsi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022).

Maka dari itu, pihaknya bersikukuh untuk menghadirkan Bechi dalam sidang secara offline. Dengan begitu, dakwaan bisa langsung dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Kalau di logika, itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan gak jelas," ujarnya.

Perihal unsur perbuatan terdakwa, pihaknya mengaku hal ini bakal bisa dijawab secara gamblang bila kliennya dihadirkan secara langsung.

"Masuk materi perkara ini, kita bicara syarat formil apakah dakwaan ini masuk dan layak. Kuasa hukum bisa jawab habis materi perkara, kan enak jawabannya kalau terdakwa hadir secara offline, apalagi itu saksi kan banyak banget ya, kalo online kan lucu," tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.

Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.

Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Mas Bechi menjalani persidangan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.




(hil/fat)


Hide Ads