Sidang Digelar 1 Jam, Perdebatan Panas Jaksa-Kuasa Hukum di Sidang Mas Bechi

Sidang Digelar 1 Jam, Perdebatan Panas Jaksa-Kuasa Hukum di Sidang Mas Bechi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 11:19 WIB
sidang anak kiai jombang mas bechi di PN Surabaya
Sidang ke-2 Mas Bechi di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang beragenda eksepsi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, berlangsung 1 jam. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung mulai pukul 09.10 WIB hingga 10.17 WIB, Senin (25/7/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno ini berlangsung aman dan lancar, meski tanpa dihadiri Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dan Ketua Tim Penasihat Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.

Usai sidang, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, sidang berlangsung aman dan lancar. Menurutnya, surat dakwaan dari pihaknya (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kalau kita iya, kita sudah yakin dengan surat dakwaan yang kita buat," kata Tengku kepada wartawan di PN Surabaya, Senin (25/7/2022).

Tengku menjelaskan, pihaknya telah mendengar beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum selama sidang. Di antaranya, kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum Mas Bechi, JPU dan kuasa hukum Mas Bechi juga masih memperdebatkan perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Namun, sidang tetap digelar secara daring.

"Harusnya, lokus dari Kejari Jombang lalu dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, tidak adanya ancaman dan sebagainya," tuturnya perihal poin-poin pokok eksepsi dari penasihat hukum Mas Bechi.

Dari pantauan detikJatim, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati tak terlihat memimpin sidang kedua kali ini. Begitu juga dengan Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.

Sementara salah satu kuasa hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara mengatakan, ada 2 bantahan yang dilayangkan pihaknya dalam sidang eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya. Yang pertama adalah kompetensi relatif kewenangan PN mana yamg berwenang untuk mengadili kasus tersebut.

"Kami menilai, bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Cuma, kami hitung 37 hari sebelum tahap 2 kalau dihitung mundur kalau di media itu kan surat putusan kalo di MA nomor 170/KMA/SK/2022 tgl 31 Mei 2022 dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," kata Rio kepada wartawan.

Ia menilai, yang berhak menyidangkan kasus ini adalah mereka yang berada di PN Surabaya dan Kejari Jombang. Bukan para hakim dan jaksa lain di luar yang menangani.

"Ketua PN dan kepala kejaksaan negeri, di luar itu nggak boleh," ujarnya.

Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus saat sidang Mas Bechi di PN SurabayaKepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus saat sidang Mas Bechi di Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman

Ia mengaku, telah menerima berkas perkara. Namun, tidak melihat fatwa perihal perkara tersebut, salah satunya terkait urgency pemindahan Mas Bechi ke Rutan Klas 1 Surabaya.

"Jadi, kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya tetap keberatan dengan sidang daring yang masih kekeh digelar pihak JPU. Kendati, pihaknya telah menyampaikan permohonan sidang digelar secara offline secara tertulis.

"Tapi, kalau dilihat perkembangan persidangan 2 kali sidang online itu kan sama saja dari Jombang ke subonline juga kami gali lagi jadi ya ini keberatan," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Surganya Bebek Goreng Surabaya dan Ayam 'Gosong' yang Unik"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)


Hide Ads