Alasan Jaksa Tolak Sampaikan Materi Sidang Mas Bechi Secara Gamblang

Alasan Jaksa Tolak Sampaikan Materi Sidang Mas Bechi Secara Gamblang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 13:38 WIB
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus saat sidang Mas Bechi di PN Surabaya
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) kembali menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Sidang sempat berjalan panas akibat perdebatan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Mas Bechi.

Usai persidangan, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menegaskan pihaknya memang menolak menyampaikan pokok materi sidang Mas Bechi. Menurutnya, hal ini karena sidang digelar secara tertutup.

"Kalau terkait pokok materi saya nggak bisa cerita ya, kami menanggapi eksepsi apa materi yang menjadi keberatan PH (penasihat hukum), karena sidangnya memang tertutup," kata Tengku usai sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tengku hanya menjelaskan, salah satu poin dalam pokok eksepsi dari pengacara Mas Bechi adalah kewenangan mengadili. Menurutnya, hal itu berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Terkait sidang offline, ia menegaskan berdasarkan persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyebut terdakwa memang keberatan atas sidang online. Namun, hakim ingin agar keberatan tak disampaikan secara tertulis.

ADVERTISEMENT

"Tadi PH menyampaikan ada beberapa argumen itu nanti jadi 1 bahasan terkait sidang offline," ujarnya.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara mengatakan, JPU memberi alasan sidang secara online karena masih pandemi COVID-19. Menurutnya, hal ini berbeda dengan sidang yang digelar secara offline di sejumlah daerah.

"Dari JPU bilangnya alasan satu, karena COVID-19. Alasan itu coba lihat jangan di Jatim aja, dibandingkan dengan daerah lain apakah sidang perkara pidana atau pidsus (pidana khusus) itu offline. Untuk menggali lebih detail, harus offline apalagi tertutup. Jadi, nggak perlu ada kekhawatiran kalau Gus Bechi datang ada gonjang-ganjing, itu nggak perlu," tuturnya.

Rio menegaskan, dengan adanya kekhawatiran itu, seyogyanya sidang tetap digelar di Jombang dan online dari Jombang pula. Bahkan, ia tak henti-hentinya mempertanyakan sidang online yang digelar di Kota Pahlawan.

"Kami sudah menyatakan lisan minggu lalu, hari ini sudah serahkan surat tertulis. Poin eksepsi selain 2 itu ya itu yang urgent, bicara di luar itu itu bukan domain eksepsi karena kami bicara formil," tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.

Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.

Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Mas Bechi menjalani persidangan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.




(hil/fat)


Hide Ads