Penyidikan secara maraton digelar Kejari Bojonegoro. Sedikitnya 19 kepala desa di Kecamatan Kedungadem dimintai keterangan gegara kasus mobil siaga desa.
Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah menganggap kasus eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tak bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana.
Dosen Hukum Pidana Artha Febriansyah menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tak seharusnya dipidana di kasus korupsi Rp 1,7 M. Ahli mengungkap 2 alasannya.
Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Desa Tusan, Klungkung, Bali.