Kepala Desa Dapat Tunjangan-Uang Pensiun, Forum Perbekel Bali: Sangat Wajar

Kepala Desa Dapat Tunjangan-Uang Pensiun, Forum Perbekel Bali: Sangat Wajar

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 22:37 WIB
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. DPR mengesahkan RUU Desa dan RUU DKJ menjadi UU.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. DPR mengesahkan RUU Desa. (Foto: Agung Pambudhy)
Denpasar -

Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Bali mengaku sangat wajar jika kepala desa mendapatkan dana pensiun, termasuk tunjangan anak-istri. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Sangat wajar sekali (dapat tunjangan), karena kami selaku kepala desa aparatur pemerintah terbawah yang bersentuhan dengan masyarakat betul-betul tugas ini sangat berat," ujar Sekretaris Forkom Perbekel Bali I Gede Wijaya Saputra kepada detikBali, Senin (6/5/2024).

Ia mengaku tugas kepala desa sangat berat. Apalagi harus siap sedia melayani masyarakat 24 jam. Terlebih, kepala desa bekerja bersama istri yang juga menjadi ketua PKK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat terkait sudah disahkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," jelas pria yang juga menjadi Ketua Forkom Perbekel Kota Denpasar itu.

Terlebih, kata Wijaya, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. "Ini sangat berpihak kepada kami khususnya pemangku kebijakan pemerintah terbawah, sangat memperhatikan kami yang di bawah ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pada dasarnya, ia meyakini dengan adanya peraturan baru dan hak-hak yang didapatkan oleh kepala desa, juga dapat menekan kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa.

"Jadi kepala desa jika sudah diperhatikan sesuai tugasnya, secara otomatis akan memberikan harapan kepada kepala desa untuk tidak memberikan hal-hal yang negatif," terang Wijaya.

Pria yang juga Kepala Desa di Padangsambian Klod itu meyakini seluruh kepala desa se-Bali semakin semangat untuk bekerja lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

"Secara otomatis memberikan semangat bagi kita kepala desa yang berada di bawah untuk lebih semangat lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken revisi UU Desa yang mengatur uang tunjangan anak, istri, dan pensiun. Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads