Mantan Raja Negeri Haya atau kepala desa (kades) inisial HW di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, ditetapkan tersangka korupsi dana desa dengan kerugian Rp 1,9 miliar. HW ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya yang merupakan mantan bendaharanya.
"HW, MIT, dan RL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Junita Sahetapy dalam keteragannya, Jumat (17/5/2024).
Junita menyebut ketiganya ditetapkan tersangka pada Kamis (16/5) usai penyidik Kejari Maluku Tengah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ketiganya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menemukan dua alat bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa. Sudah ditahan usai ditetapkan tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan kelas IIB Masohi selama 20 hari ke depan, terhitung 16 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024," jelasnya.
Meski begitu, Junita belum merinci detail
peran ketiga tersangka termasuk modus korupsinya karena masih penyidikan. Dia menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka lagi karena peristiwa korupsi ini terjadi pada tahun
2017, 2018, dan 2019.
"Masih penyidikan yah, kita masih dalam terus peran pihak lain. Dugaan korupsi ini berlangsung tiga tahun. Misalnya HW Raja Negeri Haya atau Kades 2016-2022. Sementara MIT, mantan bendahara 2017-2018 dan RL bendahara 2019. Jadi semua pihak di tahun tersebut akan kita periksa," jelasnya.
Junita mengatakan saat melakukan penyidikan, penyidik menemukan sejumlah pembangunan sarana prasarana yang fiktif dan di-markup. Hal itu diketahui dari perhitungan tim teknis.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah pembangunan sarana prasarana yang fiktif dan markup," jelasnya.
"Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar," imbuhnya.
(asm/nvl)