Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Perbekel Tusan Melawan

Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Perbekel Tusan Melawan

Putu Krista - detikBali
Kamis, 30 Mei 2024 17:34 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Klungkung -

Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali. Ia pun melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.

Pengacara Dewa, I Wayan Sumardika, mengungkapkan kliennya mempersoalkan penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Klungkung. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut belum memenuhi cukup bukti.

"Penetapan tersangka juga dilakukan dengan melanggar prosedur hukum, yakni putusan MK Nomor 130 Tahun 2015," kata Sumardika, Kamis (30/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumardika menyebutkan putusan MK itu mengatur tentang penerbitan SPDP dan harus dikirimkan ke penuntut umum dan korban atau pelapor paling lama tujuh hari sejak diterbitkan. Ia mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan 17 April 2024, sedangkan SPDP terbit 14 Mei 2024.

"Hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan penetapan tersangka atas klien kami, dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap klien kami," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tusan telah bergulir sejak Desember 2021. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Tusan I Gede KS sebagai tersangka pada September 2023. Gede diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 480 juta untuk main judi slot.

Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Gede dilakukan berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Pemkab Klungkung.

Sebagai Bendahara Desa, Gede bisa menarik dana dari bank dengan menggunakan surat kuasa dari Perbekel (Kepala Desa) Tusan. Dana desa ditarik beberapa kali untuk depo judi slot hingga habis Rp 480 juta lebih. Namun, Gede sempat mengembalikan Rp 80 juta.

Hingga kini, Gede belum ditahan lantaran dinilai kooperatif dan menjamin untuk tidak kabur. Gede dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads