Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (20/5/2024), dari mulai kantor hingga rumah dinas Sekda Karawang digeledah Kejati Jabar hingga polisi angkat bicara terkait flyover Ciroyom yang ditutup warga. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Kantor-Rumah Sekda Karawang Digeledah Kejati
Kantor hingga rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar hari ini. Tak hanya itu kantor Dinas PUPR juga ikut digeledah.
"Proses penggeledahan dimulai pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kita lakukan di beberapa lokasi yaitu kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, ruang Sekda Kabupaten Karawang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo atau Kediaman Sekda Karawang," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang turut disita oleh petugas Kejati Jabar. "Ada beberapa barang ya (yang disita), diantaranya ada dokumen, komputer, dan beberapa barang lainnya yang kami amankan di berbagai lokasi penggeledahan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," tambahnya.
Sricahyawijaya menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh atau tukar menukar aset daerah.
"Terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi, yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi yang terletak di 5 lokasi di Kabupaten Karawang," ungkapnya.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Pasal 5, jo Pasal 12 huruf e jo, Pasal 11 jo, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sricahyawijaya menjelaskan, saat ini perkara tersebut dalam tahap penyidikan dan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan.
"Untuk penggeledahan kami lakukan berdasarkan surat perintah Penggeledahan yang diterbitkan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024," ucapnya.
Terkait dengan penggeledahan tersebut, Sricahyawijaya mengaku belum menetapkan tersangka, "Sementara belum ada tersangka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti," pungkasnya.
Jasad Farid Ahmad Disambut Isak Tangis Keluarga
Tangis keluarga pecah tatkala peti jenazah mendiang Farid Ahmad, salah satu korban tewas insiden jatuhnya pesawat latih di BSD, Tangerang Selatan, tiba di rumah duka.
Ambulans yang membawa jasad pria 34 tahun itu tiba di rumah duka Kompleks Grand Villa Cihanjuang nomor 6, Kampung Cisasawi, RT 01/RW 05, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tiba hari ini.
Dari ambulans turun istri dan orangtua mendiang Farid. Mereka terpaksa dibopong karena terus-terusan menangis. Tangisan itu disambut tiga anak dan keluarga lain yang menunggu di dalam.
Terdengar histeris anak mendiang Farid memanggil 'papa' saat peti mati dibawa masuk ke dalam rumah. Sejurus kemudian, keluarga dan pelayat langsung mengaji sebelum jenazah disalatkan dan dikebumikan.
Dari dalam rumah duka, teriakan tiga anak mendiang Farid nyaring terdengar. Meskipun baru berusia 5 tahun, mereka dengan sadar berteriak 'papa jangan tinggalin dede', 'papa kenapa ninggalin dede', 'papa dede sayang papa'.
Tiga anak kembar mendiang Farid turut mengantarkan ayahnya itu ke Masjid Miftahul Jannah di lingkungan tempat tinggalnya untuk disalatkan. Pelayat turut mengantarkan peti jenazah Farid.
Nandang Suhana (53), paman korban menuturkan pihak keluarga awalnya mengetahui kabar duka itu dari berita di televisi. Namun saat itu, keluarga belum sepenuhnya yakin.
"Jadi awalnya baru dapat nama Farid Ahmad, tapi kita belum yakin. Tapi setelah ada yang telepon keluarga dari Jakarta, baru di situ istrinya berangkat ke Jakarta untuk memastikan," kata Nandang di rumah duka.
Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, menyebut bahwa mendiang Farid selalu salat berjamaah di masjid tempat ia disalatkan setiap ia pulang dari tugasnya.
"Saya bersaksi bahwa almarhum Pak Farid ahli salat berjamaah, selalu ada di masjid untuk salat berjamaah kalau ada di sini," katanya.
Jasad Farid dikebumikan di TPU Kampung Cisasawi yang lokasinya tidak jauh dari rumah duka.
Mustafa (23), sepupu mendiang Farid, menjadi perwakilan keluarga menyampaikan terima kasih dan permintaan maaf tidak bisa meladeni awak media secara leluasa.
"Kami ucapkan terima kasih atas kedatangannya. Intinya kami keluarga menerima keadaan ini sebagai musibah. Semoga kami selalu diberikan ketabahan dan almarhum diterima di sisi Tuhan," kata Mustafa saat ditemui usai proses pemakaman.
Kenangan kebaikan mendiang semasa hidup, disampaikan saat proses salat jenazah hingga sebelum dimakamkan. Mustafa, menyebut bersaksi atas segala kebaikan mendiang terhadap anak istrinya, keluarga, serta tetangga.
"Saya bersaksi almarhum adalah sosok yang baik, ramah, dan mudah bergaul. Buktinya saat jenazah dipulasara di Jakarta kemarin, kita dipermudah karena banyak teman-teman almarhum yang membantu," kata Mustafa.
Sementara soal tugas mendiang sebelum mengalami insiden, Mustafa menyebut keluarganya mengetahui agenda tersebut. Namun takdir berkehendak lain, hingga akhirnya kabar duka diterima keluarga.
"Tahu (agenda terbang). Tapi sisanya, kami serahkan pada yang berwajib saja, pihak perusahaan, dan pihak terkait lainnya," kata Mustafa.
Baca juga: Marc Klok: Kita Belum Bisa Selebrasi |
Buang Sampah Sembarangan Warga Tasik Didenda Rp 200 Ribu
Pemerintah Kota Tasikmalaya menyeret dua warganya yang buang sampah sembarangan ke meja hijau Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Dua warga tersebut diketahui bernama Enceng Suhendra warga Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari dan Ita Rosita warga Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Keduanya dipergoki petugas sedang membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) ilegal di Jalan Brigjen Sutoko Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Dalam persidangan tindak pidana ringan yang digelar Jumat (17/5) lalu, pihak Pemkot mendakwa kedua warga itu telah melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam ketentuan itu setiap orang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran, berm, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat tempat lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Namun demikian atas perkara itu hakim PN Tasikmalaya Dewi Rindaryati menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 ribu atau kurungan selama 3 hari, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Pelanggar bersalah dan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 20 Ayat 1e Huruf a. Memutuskan para pelanggar dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 200 ribu atau kurungan selama 3 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," demikian kutipan putusan hakim.
Atas putusan itu kedua warga tersebut akhirnya memilih membayar denda sebesar Rp 200 ribu. "Ya sudah memilih didenda saja, Rp 200 ribu," kata Dian, anak dari Enceng hari ini.
Dian mengatakan, bapaknya itu buang sampah di jalan Brigjen Sutoko pada Selasa pekan lalu. Hal itu dia lakukan dalam perjalanan dari rumah menuju tempatnya bekerja sebagai pedagang buah-buahan di sekitar Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.
"Bukan sampah dagangan, tapi sampah dari rumah. Sekalian ke pasar dia buang sampah di jalan itu," kata Dian.
Dia menjelaskan di lingkungan tempat tinggalnya ada pelayanan pengangkutan sampah dengan periode dua kali dalam seminggu. Namun yang jadi persoalan, di rumahnya dia tidak memiliki tong sampah.
"Kalau pengangkutan sampah memang ada, seminggu dua kali. Tapi kami tak punya tong sampah, jadi kalau menyimpan sampah di depan rumah sering diacak-acak kucing atau anjing. Makanya kalau bukan jadwal pengangkutan, sama bapak sampah dibawa untuk dibuang di jalan," kata Dian.
Dengan adanya hukuman itu, Dian mengatakan keluarganya bisa menerima meski pun harus membayar denda Rp 200 ribu. Dia juga mengaku akan segera membeli tong sampah yang tertutup agar sampah di rumahnya tak harus dibuang di jalan.
"Bapak dan kami sekeluarga menerima, kalau memang salah ya kami terima. Walau pun sebenarnya bapak buang sampah di sana karena ikut-ikutan, kan sudah ada sampah menumpuk. Terus kalau bisa harus adil, semua warga yang buang sampah sembarangan juga didenda," kata Dian.
Dihubung terpisah Kasi Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan tindakan tegas itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Selain penegakan hukum, tentunya harapan kami ini bisa memberi efek jera menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Junjun.
Dia juga menambahkan tindakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya berkali-kali melakukan sosialisasi hingga pembinaan terhadap warga yang buang sampah sembarangan.
"Sosialisasi dan imbauan sudah kami lakukan dengan memasang larangan. Kemudian kami juga sempat melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan hanya sebatas pendataan dan pembinaan. Ketika hal itu tetap tak mempan menyadarkan masyarakat, maka yang kami lakukan selanjutnya adalah tindakan hukum," kata Junjun.
Flyover Ciroyom Ditutup Warga, Ini Kata Polisi
Jalan layang atau flyover Ciroyom di Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditutup warga. Warga menutup akses flyover Ciroyom menggunakan potongan kayu hingga bongkahan batu dan semen.
Penutupan ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Warga menutup flyover Ciroyom karena sering terjadi kecelakaan di jalan layang yang baru selesai dibangun tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, flyover Ciroyom seharusnya belum bisa digunakan oleh masyarakat umum. Sebab, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dari flyover tersebut.
"Kita jelaskan flyover sendiri sebetulnya belum untuk digunakan untuk umum, keadaannya masih dalam pembenahan. Karena ini juga harus ada rambu yang ditambah, flo jalannya," kata Eko kepada wartawan hari ini.
"Kemudian ada beberapa poin yang harus dirapikan dulu sehingga nanti bisa dilewati," ujarnya menambahkan.
Eko mengungkapkan, warga sekitar kemudian berinisiatif menutup flyover Ciroyom karena terjadi sejumlah kecelakaan. Menurutnya, penutupan flyover Ciroyom oleh warga sudah dilakukan beberapa kali.
"Beberapa kali juga ditutup oleh warga karena memang belum bisa dilewati sebetulnya, dipaksa jadi pengendara jalan memaksakan lewat sini, dibuka penutupnya lewat. Ini masyarakat berinisiatif untuk menutup lagi akses flyover ini," ucap Eko.
Flyover Ciroyom diketahui dibangun oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pembangunan flyover Ciroyom selesai dilakukan pada awal Mei 2024 kemarin.
Meski telah selesai, namun Eko menyebut masih diperlukan penambahan fasilitas penunjang di flyover tersebut. Sehingga dia belum bisa memastikan kapan flyover tersebut bisa dibuka untuk umum dan dilalui kendaraan.
"Kita akan segera melakukan pembahasan lanjutan dengan pengembang jalan, karena ini dari DJKA dan kita juga akan bahas lagi bagaimana kelanjutan flyover ini," tegasnya.
Eko juga menuturkan, kecelakaan beberapa kali terjadi di flyover Ciroyom. Terbaru, sebuah angkot yang membawa rombongan pelajar SMPN 4 Kota Cimahi mengalami kecelakaan di flyover pada Jumat (17/5) lalu.
"Kemarin terakhir itu angkot ya karena human error, terindikasi sopir mabuk positif kita sudah cek mabuk alkohol," tutup Eko.
Gadis di Pangandaran Jadi Korban Pemerkosaan
AR (20), gadis disabilitas asal Kabupaten Pangandaran diduga menjadi korban pemerkosaan. Korban kabarnya diperkosa hingga lima kali oleh pelaku.
Ai Giwang Sari, pengacara korban mengaku, telah mendapat kuasa untuk menangani kasus ini. Saat ini kasusnya tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
"Saat ini sekarang sedang menangani perkara dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan disabilitas yang terjadi di Kalipucang. Saat ini kasusnya sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Pangandaran," kata Giwang kepada detikJabar hari ini.
Giwang mengaku, pertama kali mendapat informasi terkait kasus pemerkosaan ini dari salah satu guru sekolah korban. Dari situ pihaknya menyarankan untuk segera membuat laporan ke polisi.
"Namun mereka bingung, sedangkan keluarga belum tahu (kasusnya), kami menawarkan untuk segera memberitahu keluarga, sehingga menyepakati dilaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Giwang menuturkan, korban pencabulan itu merupakan seorang penyandang tuna grahita usianya 20 tahun, tetapi mentalnya masih belum diketahui. Karena, kata dia, masih akan dites psikologi.
"Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku," ujarnya.
Sementara itu, korban mengalami persetubuhan oleh korban selama 5 kali sejak tahun 2023 hingga April 2024. "Namun tanggal kejadian belum diketahui tetapi 5 kali berdasarkan pengakuan korban," katanya.
Kondisi korban saat ini, kata Giwang, mengalami sedikit trauma. Namun hal itu nanti akan diperiksa oleh psikolog. "Ya nanti cek psikolog yang tau bagaimana kondisi detailnya terkait korban," ucapnya.
Untuk mempercepat proses ini, menurut Giwang, memohon kepada penyidik atau kepolisian yang saat ini memeriksa perkara ini untuk segera menindaklanjuti secepat mungkin.
"Supaya kita bisa mengetahui pelakunya meskipun sudah ada terduga pelaku tetapi selama penyidik belum melakukan gelar perkara, kita juga tidak bisa gegabah untuk menyebutkan siapa pelakunya," kata Giwang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan membenarkan, adanya pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang remaja disabilitas.
"Ya kami menerima laporan pada 12 Mei 2024 yang lalu terkait kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan.
Menurutnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. "Akan pendalaman, besok baru pemeriksaan psikolog. Pelaku masih dalam pendalaman," ucapnya.