detikSumut
Perda KTR Disahkan di Medan, Perokok Melanggar Kena Sanksi Rp 200 Ribu
Dalam perubahan Perda KTR itu, ada beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.
7 jam yang lalu







































