Panduan Lengkap Memasang Bendera Merah Putih, Jangan Asal!

Panduan Lengkap Memasang Bendera Merah Putih, Jangan Asal!

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Kamis, 13 Agu 2026 05:00 WIB
Sejumlah pelajar membawa bendera merah putih usai mengikuti upacara di kawasan Saribu Rumah Gadang Solok Selatan, Sumatera Barat, Minggu (17/8/2025). Yayasan Uma Nusantara menggelar upacara bendera HUT ke-80 RI bersama 80 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan juga melibatkan masyarakat setempat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar
Ilustrasi bendera merah putih. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Balikpapan -

Di awal bulan Agustus ini, kita diimbau mengibarkan bendera merah putih di rumah untuk menyemarakkan peringatan HUT RI. Sebelum memasang atau mengibarkan bendera, ada beberapa aturan yang sebaiknya diketahui.

Pemasangan bendera merah putih sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan. Berikut sederet panduan memasang bendera merah putih, mulai dari jadwal, tata cara, ukuran, serta larangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih

Jadwal pemasangan bendera merah putih untuk HUT RI diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara. Pengibaran dilakukan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus selama sebulan penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran atau pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera negara ini wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, hingga transportasi pribadi dan umum.

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih yang Benar

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar 2/3 dari panjang. Ukuran resminya berbeda-beda tergantung pada tempat penggunaannya:

  • Untuk lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
  • Untuk lapangan umum: 120 cm x 180 cm
  • Untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
  • Untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
  • Untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara: 30 cm x 45 cm
  • Untuk kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
  • Untuk kapal dan kereta api: 100 cm x 150 cm
  • Untuk penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm
  • Untuk tempat umum sehari-hari seperti di rumah, masyarakat dapat menggunakan ukuran 100 cm Γ— 150 cm di depan rumah. Untuk di luar gedung kantor atau upacara sekolah, dapat memakai ukuran 120 cm Γ— 180 cm.

Tata Cara dan Larangan

Bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Pemasangannya harus dilakukan dengan penuh hormat. Bendera harus dikibarkan pada tiang yang tinggi dan besar seimbang dengan ukurannya atau di tempat yang layak.

Saat dikibarkan atau diturunkan, pengibaran harus dilakukan secara perlahan dan khidmat, serta harus dipastikan agar bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan bendera merah putih yang harus diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  • Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
  • Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas bendera merah putih.
  • Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Sanksi Hukum Jika Melanggar

Pelanggaran dalam penggunaan bendera merah putih tidak bisa disepelekan karena dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Sanksi yang diberikan yaitu:

Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.

Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan bendera untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.

Halaman 2 dari 2
(bai/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads