DPRD Kobar Minta BPH Migas Sanksi Pelangsir BBM: Jangan Dibebankan ke SPBU

Kalimantan Tengah

DPRD Kobar Minta BPH Migas Sanksi Pelangsir BBM: Jangan Dibebankan ke SPBU

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 11 Agu 2026 12:01 WIB
Personel Dishub Kobar mengawasi SPBU di tengah polemik antrean BBM.
Antrean BBM di Kobar. Foto: Sigit Pamungkas/detikKalimantan
Kotawaringin Barat -

DPRD Kobar meminta langkah konkret dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengatasi antrean BBM. Wakil Ketua I DPRD Kobar Rudi Imam Gunawan menilai persoalan antrean tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa stok BBM tersedia.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu segera ditangani adalah dugaan praktik pelangsiran BBM di sejumlah SPBU. Rudi meminta BPH Migas memasang spanduk atau papan pengumuman di setiap SPBU yang secara jelas mencantumkan larangan sekaligus sanksi bagi pelangsir.

"Paling tidak ada edaran, spanduk bertulisan tindakan tegas kepada pelangsir. Apa sanksinya, harus jelas. Selalu di setiap SPBU di Kotawaringin Barat ada kegiatan pelangsiran. Pikirkan ini, semua pelangsir adalah modus. Harapan kami BPH Migas memberikan tindakan tegas," ujarnya, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain persoalan pelangsiran, DPRD Kobar juga menyoroti rencana penambahan kuota BBM, khususnya Pertamax. Rudi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan Pertamina Pangkalan Bun, pengajuan tambahan kuota disebut sudah dilakukan.

Namun, realisasi tambahan tersebut baru diperkirakan dapat dilakukan pada awal September 2026. Bagi DPRD Kobar, waktu tersebut terlalu lama mengingat antrean kendaraan saat ini sudah semakin panjang.

"Pengajuan penambahan kuota sudah dilakukan, tapi awal September baru bisa terealisasi. Itu masalah utamanya. Akan sangat terlambat kalau awal September," tegasnya.

Rudi menambahkan, Komisi XII DPR RI telah memanggil BPH Migas dan Pertamina untuk membahas persoalan distribusi BBM tersebut. Menurut Rudi, pembahasan di tingkat pusat harus berujung pada kebijakan. Ia juga meminta agar SPBU tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi antrean panjang. Menurutnya, SPBU merupakan bagian dari rantai distribusi, sedangkan regulasi dan pengawasan berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga terkait.

"Jangan semua ini dibebankan ke SPBU. Kalau ada antrean panjang SPBU disalahkan. Jangan benturkan pemerintah daerah dan DPRD dengan masyarakat. Yang punya regulasi adalah BPH Migas," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPC Hiswana Migas Kobar, Muhammad Rudiansyah Abdullah, mengatakan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU bukan disebabkan stok BBM menipis. Menurutnya, antrean lebih dipengaruhi meningkatnya pembelian masyarakat setelah beredar berbagai informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Ia menjelaskan, Hiswana Migas bersama Pertamina terus memantau distribusi BBM dari depo hingga ke setiap SPBU. Pemantauan dilakukan secara rutin agar penyebab antrean dapat segera diketahui dan ditangani sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

"Pasokan BBM untuk wilayah Kotawaringin Barat dipastikan aman. Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun membeli BBM dalam jumlah berlebihan," ujarnya.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads