Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Sleman, divonis mati. Ini hal yang memberatkan pidananya.
Nasib sial menimpa IR alias Gobel (21) dan temannya NR (17). Kedua warga Subang yang berstatus buruh dan pelajar ini ditangkap polisi gegara uang Rp 200 ribu.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam, trauma, dan penderitaaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
Dua pasangan suami istri berinisial SK (40), SM (37) serta RH (47) dan MD (40) di Tarakan, Kaltara ditangkap usai terlibat jaringan narkotika asal Malaysia.