Hendak Cabuli Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria di Tebo Ditangkap Warga

Jambi

Hendak Cabuli Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria di Tebo Ditangkap Warga

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 28 Agu 2023 14:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Tebo -

Seorang ayah berinisial AU (35) di Tebo, Jambi diamankan usai diketahui melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun. Aksi itu hendak dilakukan di sebuah kebun sawit tak jauh dari rumah.

"Iya benar, tim Unit PPA Satreskrim Polres Tebo telah menerima pelaku dan barang bukti kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dari Mapolsek Rimbo Bujang," Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Senin (28/8/2023).

Rezka mengungkapkan, awalnya pelaku ditangkap oleh warga yang geram dengan perbuatan pelaku. Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke perkebunan di Desa Jaya Mulya, Tebo, Jambi pada Jumat (25/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku awalnya digerebek oleh warga, kemudian (setelah ditangkap warga) diserahkan ke Polsek Rimbo Bujang," tuturnya.

Ia menyebut aksi percobaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (22/8/2023). Saat itu pelaku meminta anak tirinya untuk mengantarnya ke Lapangan Kosong Unit 2, Rimbo Bujang, Tebo, Jambi. Di perjalanan, pelaku berusaha memanfaatkan kesempatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Beruntung aksinya gagal karena kepergok lebih dulu oleh warga. Pelaku sempat kabur ke kebun sebelum akhirnya ditangkap oleh warga.

Pelaku diketahui merupakan residivis curanmor dan baru mendapatkan asilimilasi Maret 2023 lalu. Perkara pelaku kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Tebo .

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kerudung warna coklat, 1 buah celana boxer pendek warna kuning les ungu, 1 buah tanktop motif bunga, 1 buah baju gamis warna merah, 1 buah celana dalam warna kuning, 1 buah bra warna ungu, 1 unit SPK merk Yamaha Mio warna hitam, 1 STNK, dan 1 kunci sepeda motor.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(des/mud)


Hide Ads