2 Pasutri di Tarakan Selundupkan 7 Kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap

Kalimantan Utara

2 Pasutri di Tarakan Selundupkan 7 Kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 01 Sep 2023 10:25 WIB
Dua pasutri saat diamankan di Polres Tarakan, Kaltara.
Foto: Dua pasutri saat diamankan di Polres Tarakan, Kaltara. (Dok. Istimewa)
Tarakan -

Dua pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (40) dan SM (37) serta RH (47) dan MD (40) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai menyelundupkan sabu 7 kilogram asal Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan di bawa Kota ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Iya keempat pelaku merupakan dua pasang suami istri, dan mereka merupakan satu jaringan," jelas Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).

Pengungkapan peredaran sabu tersebut terjadi di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Kamis (24/8) oleh tim opsnal Satreskoba Polres Tarakan. Awalnya polisi meringkus SK lantaran dicurigai membawa sabu saat mengendarai sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Yos Sudarso tim melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan saat digeledah petugas mendapati sabu poket seberat 0,5 gram," terangnya.

Polisi kemudian membawa SK beserta barang bukti ke Polres Tarakan. Saat dilakukan interogasi SK pun menyebut bahwa sabu tersebut didapatkannya dari wanita berinisial MD.

ADVERTISEMENT

"Selain itu dari pelaku juga polisi mendapat informasi bahwa MD ini sedang melakukan pengiriman sabu melalui jalur kapal dari Tarakan menuju Balikpapan yang dibawa dua pelaku yakni RH dan SM," ungkapnya.

Tim opsnal Satreskoba pun melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim, pada Jumat (25/8). Tim pertama melakukan penangkapan terhadap MD dan tim kedua diberangkatkan menuju pelabuhan Balikpapan untuk mengamankan dua pelaku lainnya.

"Saat melakukan penangkapan di rumah MD kami mendapatkan barang bukti alat isap bong dan handphone dimana dari situ diketahui MD merupakan pengendali jaringan sabu ini," bebernya.

Dari keterangan itu polisi kemudian bergerak mengamankan RH dan MS di Pelabuhan Balikpapan saat masih berada di atas kapal. Dari barang bawaan keduanya polisi berhasil menemukan sabu seberat 7 kilogram.

"Saat dilakukan penggeledahan kita temukan 7 bungkus teh hijau berisi sabu yang di sembunyikan di dalam keranjang," sebutnya.

Usai diamankan ke empat pelaku kemudian dilakukan interogasi mendalam di Polres Tarakan. Dari hasil pemeriksaan diketahui jaringan dua pasutri ini telah empat kali melakukan penyelundupan.

"Jadi sudah empat kali, dan diketahui MD memiliki peran sebagai pengendali, dimana juga MD ini merupakan suruhan dari Mr X yang saat ini ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.

"Pengiriman pertama itu 5 kilogram dengan upah Rp 50 juta, pengiriman kedua 4 kilogram dengan upah Rp 40 juta, dan pengiriman ke tiga itu 8 kilo dengan upah Rp 180 juta," rincinya.

Gian menerangkan bahwa sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan diantar ke Parapare dengan imbalan Rp 175 juta.

"Oleh Mr X ini MD ditransfer Rp 10 juta dulu sebagai biaya operasional jika berhasil sisa uang itu baru diberikan," kata Gian.

Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah," pungkasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads