Sialnya Gobel: Bantu Curi Motor Dapat 200 Ribu, Hukumannya 7 Tahun Bui

Sialnya Gobel: Bantu Curi Motor Dapat 200 Ribu, Hukumannya 7 Tahun Bui

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 31 Agu 2023 19:56 WIB
Gobel saat digiring polisi di Mapolsek Lembang
Gobel saat digiring polisi di Mapolsek Lembang (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Nasib sial menimpa IR alias Gobel (21) dan temannya NR (17). Kedua warga Subang yang berstatus buruh dan pelajar ini harus berurusan dengan polisi setelah diajak 3 temannya membantu melancarakan aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Lembang, Bandung Barat, akhir Bulan Juli 2023 lalu.

Lebih sialnya lagi, kedua tersangka ini hanya mendapatkan bagian Rp 200 ribu usai berperan mengawasi situasi saat temannya melancarkan aksinya dan berhasil mencuri Motor Honda CRF milik Cecep (50) warga Mekarwangi, Lembang.

Kasus kejahatan yang dilakukan Gobel dan teman-temannya itu tergolong nekat karena dilakukan di sore hari. Selain itu, motor curiannya tersebut dinaikkan ke mini bus dan terekam CCTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otak dalam aksi curanmor ini yakni Y sekaligus berperan sebagai pemetik, I joki saat mencuri motor dan A pelaku yang naikan motor ke mobil masih dalam proses pengejaran.

Usai berhasil mencuri motor korban, Gobel dan IR masing-masing diberi uang Rp 200 ribu oleh Y. Pada, Minggu 27 Agustus lalu keduanya ditangkap polisi di wilayah Subang.

ADVERTISEMENT

"Satu kali pak, dapat Rp 200 ribu," kata Gobel saat ditanya oleh Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana.

Disinggung motor ceritanya dijual kemana, Gobel mengaku tidak tahu. "Penjualan saya gak tahu (dijual teman yang belum ketangkap)," ujarnya.

Gobel mengaku, jika dia dijebak oleh temannya yang sebelumnya mengajak main kepada dirinya. "Saya baru satu kali, pekerjaan isi galon (antar galon), awalnya teman ngajak main, terus di perjalanan lihat motor, terus dia turun kirain mau apa terus dia masuk," tuturnya.

Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lembang bekerjasama dengan Resmob Polres Cimahi.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap dua orang pelaku, dari hasil pengembangan tersangka lakukan aksinya bersama tiga tersangka lainnya yang masih DPO," tuturnya.

"Modus, tersangka ingin menguasai roda dua Honda CRF dengan cara merusak pintu gerbang rumah korban. Motif tertentu masih pendalaman," tambahnya.

Hadi menuturkan, para tersangka yang sudah dikantongi identitasnya ini merupakan spesialis curanmor. Pasalnya, pelaku melakukan aksinya tak hanya di Lembang, namun pernah juga di Kota Bandung.

"Pelaku ingin menguasai motor korban lalu uangnya dibagi-bagi untuk para pelaku. Dari tersangka yang sudah diamankan mereka masing-masing dapat Rp 200 ribu," tuturnya.

Atas aksinya ini, paea pelaku telah melanggar Pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads