Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Keduanya yakni AT (24) dan TI (21).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bandar narkoba jaringan Malaysia, Toni, akan diperiksa kembali terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).