Malam Berdarah Pembantaian Sekeluarga di Cianjur

Jabar X-Files

Malam Berdarah Pembantaian Sekeluarga di Cianjur

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 28 Jan 2025 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Rachman Haryanto
Cianjur -

Tahun 2017 silam, sebuah peristiwa mengerikan pernah terjadi di Kampung Cidarengdeng, Desa Cibuluh, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Sekeluarga di sana tewas dibantai pria bernama Wahyu Adam (WA) gegara keyakinan dia sudah terkena santet kiriman dari korban.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 8 Juni 2017 malam. Korbannya adalah pasangan suami istri, U (60) dan K (55), beserta anak mereka berinisial A (30). Bahkan ironisnya, kepala A ditebas hingga terpisah dari tubuhnya lalu dibuang pelaku ke sungai.

Ceritanya bermula ketika Wahyu Adam yang pada saat itu masih berusia 23 tahun sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Kiaragoong, Desa Cisewu, Garut. Tiba-tiba, dia pingsan akibat mengalami sesak yang tak tertahankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua pelaku pun datang ke sana untuk menjenguknya. Setelah dia sadar, Wahyu Adam justru memiliki keyakinkan bahwa sakit yang dialaminya disebabkan oleh kiriman santet keluarga korban K.

Wahyu Adam bersikukuh dengan keyakinannya itu setelah mendapatkan cerita dari seorang dukun di Kecamatan Cidaun, Cianjur yang pernah ditemuinya. Ditambah, pada waktu itu dia tak kunjung sembuh dari sakit yang dideritanya.

ADVERTISEMENT

Bukannya berobat untuk menyembuhkan penyakitnya, Wahyu Adam ternyata menyimpan dendam terhadap keluarga korban yang dituduhnya. Malam itu juga, dia langsung mengambil golok di rumah mertuanya dan berangkat menuju rumah korban.

Meski berbeda kabupaten, jarak rumah mertua Wahyu Adam dengan kediaman korban bisa ditempuh dalam jarak satu kilometer. Sebab, rumah korban berada di kawasan Cianjur selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Garut.

Saat hendak berangkat ke rumah korban, Wahyu Adam sebetulnya sempat ditahan istri, mertua hingga keponakannya. Tapi, dendam membara sudah membutakan matanya yang telah berniat untuk mengeksekusi korban pada malam itu juga.

Singkatnya, dengan hanya berjalan kaki, Wahyu Adam kemudian sudah tiba di rumah korban di Kampung Cidarengdeng, Desa Cibuluh, Kecamatan Cidaun, Cianjur. Dia lalu berteriak menyuruh penghuni rumah keluar, tapi tak mendapat balasan.

Sedetik kemudian, Wahyu Adam melihat anak korban, A, membuka pintu depan rumah. Sejurus setelah itu, dia langsung menghampirinya yang membuat korban A lari ketakutan menuju area dapur.

Kepalang tanggung, Wahyu Adam lalu mendobrak pintu dapur dan mencari sasarannya pada malam itu. Orang pertama yang dia lihat adalah K, dan langsung menebas kepala dan lehernya hingga tewas seketika.

Belum puas, Wahyu Adam ikut mengeksekusi suami K, yakni U yang dia lihat di rumah itu. Dengan beberapa kali tebasan golok ke arah kepala, dada, lengan dan bahu, U langsung tewas tanpa memberikan perlawanan kepada pelaku.

Setelah itu, Wahyu Adam kemudian mencari keberadaan anak korban, A. Sasarannya ini ternyata sempat melarikan diri dan kabur ke luar rumah sembari berteriak meminta pertolongan, meskipun dalam kondisi leher, kepala dan perutnya terkena tebasan.

Namun, pelaku yang sudah kesetanan terus mengejar korban terakhirnya. Hanya 20 meter saja A bisa melarikan diri sebelum akhirnya dieksekusi hingga tewas di area persawahan. Korban pun tumbang setelah ditebas pelaku di bagian punggungnya.

Walaupun korbannya sudah tak berdaya, Wahyu Adam kembali menebas kepala korban. Jasadnya lalu dia seret dengan niat ingin membuangnya ke sungai.

Sebelum jasadnya itu dibuang, Wahyu Adam terlebih dahulu menebas leher korban hingga membuat kepalanya terpisah dari badan. Tubuh korban lalu dibungkus terpal dan pelaku membuangnya ke aliran sungai.

Sedangkan kepalanya dibuang di dekat aliran sungai dengan cara disembunyikan dengan ditindih menggunakan batu besar. Golok yang menjadi alat Wahyu Adam mengeksekusi korban pun dia tinggalkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Setelah selesai mengeksekusi ketiga korban, Wahyu Adam kembali ke rumah orang tuanya di Cidaun, Cianjur. Di rumah itu, dia sempat mengganti baju yang penuh dengan darah dan lumpur, lalu pulang ke rumah mertuanya di Kiaragoong, Garut.

Di rumah sang mertua, Wahyu Adam kemudian menceritakan semua perbuatan mengerikan yang dia lakukan. Tak lama setelah itu, dia memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Pelaku beranggapan jika keluarga korban memiliki ilmu hitam. Dengan penuh emosi pelaku langsung menebaskan senjata tajam ke arah leher Karti yang membuka pintu rumah. Mendengar teriakan istrinya Undi kemudian berlari ke depan dan lagi-lagi pelaku menebaskan senjata yang dipegangnya juga ke arah leher," kata Kasatreskrim Polres Cianjur saat itu AKP Benny Cahyadi kepada detikcom.

Kepada polisi, Wahyu Adam saat itu berdalih sebelum kejadian dia sempat merasakan sakit di bagian ulu hati hingga membuatnya tak sadarkan diri. Kemudian dalam posisi tersebut, pelaku mengaku bermimpi bertemu dengan korban U yang disebut mengancam akan membunuhnya pada saat itu.

"Usai bermimpi seperti itu, pelaku mengaku kesurupan dan berjalan kaki dari kediamannya di Kampung Kiaragoong, Desa/Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, menuju rumah korban yang masuk ke wilayah Cianjur Selatan," jelas Benny.

Setelah menjalani interogasi, kepala korban A yang sempat dibuang ke sungai baru bisa ditemukan keesokan harinya pada 9 Juli 2017. Potongan tubuh itu ditemukan di aliran sungai yang posisinya dekat dengan jurang.

Selain itu, dari pemeriksaan, Wahyu Adam diduga hendak membakar jasad dua korbannya yaitu K dan U. Upaya ini ditengarai dilakukan supaya pelaku bisa menghilangkan jejak kejahatan sadisnya.

"Pelaku diduga berusaha membakar korban di dalam rumah. Namun api sepertinya keburu mati dan meninggalkan bekas lubang di dinding bilik rumah," kata Kapolsek Cidaun saat itu AKP Faizal.

Pada 10 Juli 2017, kasus ini pun akhirnya dirilis kepolisian. Di hadapan penyidik, Wahyu Adam pun mengakui semua perbuatannya. Sembari memakai kaus tahanan dengan penutup kepala, dia saat itu dengan terang-terangan menyebut jika keluarga korban merupakan pelaku ilmu hitam yang telah mengirimkan guna-guna.

"Saya dendam karena mereka nyantet saya dan membuat saya sakit-sakitan," kata dia dengan lantang di halaman Mapolres Cianjur.

Wahyu dalam keterangannya saat itu, mengaku kenal dengan keluarga korban yang dibunuhnya karena tinggal satu desa namun beda kampung. Pada momen tersebut, Wahyu Adam juga menceritakan secara detail aksi yang dilakukannya.

"Saya habisi dua orang U (60) dan K (55) di dalam rumah, untuk A (30) saya seret lalu kepalanya saya penggal dan dibuang ke sungai Cilaki," tutur pelaku masih dengan suara lantang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyu Adam tidak bisa lepas dari jeratan penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Setelah berkas perkaranya rampung, Wahyu Adam mulai diadili di PN Cianjur pada 28 September 2017. JPU kemudian mendakwanya dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 5 Desember 2017, Wahyu Adam menjalani sidang tuntutan. JPU menuntutnya dengan pidana mati atas pembunuhan terencana yang dia lakukan sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Namun kemudian, Majelis Hakim PN Cianjur menjatuhkan putusan yang berbeda. Pada 6 Februari 2018, Hakim memvonis Wahyu Adam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup."

Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.

(ral/sud)


Hide Ads