Imam Ghozali (37), anak yang membunuh ibunya di Semarang terancam hukuman mati. Dia disebut sudah menyiapkan parang yang digunakan untuk menghujani ibunya dengan tusukan sehingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Syahduddi menjelaskan pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahduddi menjelaskan Imam memang meresahkan keluarganya karena sering meminta uang ke orang tuanya dengan ancaman. Saat kejadian tanggal 18 Februari 2025 malam di rumahnya daerah Jomblang Kota Semarang, korban, Salamah (62) sempat cekcok dengan pelaku.
"Pelaku tidak punya pekerjaan. Sering minta uang, jika tidak diberikan, dia tidak sungkan melakukan pengancaman pada ibunya. Kalau tidak diberi sejumlah uang maka dilakukan perusakan terhadap barang-barang di rumah. Pelaku kebiasaan minum miras dan pada saat peristiwa terjadi menurut pengakuan pelaku dia sakit hati karena sering dibandingkan dengan adiknya," jelasnya.
Sekitar pukul 23.15 WIB di hari yang sama, pelaku masuk ke kamar korban dan menusuki ibu kandungnya itu dengan sadis. Melihat ibunya sudah lemas bersimbah darah, pelaku pergi membawa senjatanya.
"Dari hasil autopsi, didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk pada dada kiri dan punggung, luka iris pada dada, punggung dan kedua anggota gerak atas. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam. Didapatkan tanda mati lemas dan perdarahan hebat," jelas Syahduddi.
"Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri menembus paru kiri dan jantung mengakibatkan perdarahan hebat," imbuhnya.
Pelaku kemudian kabur dan tim dari Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hari Minggu (23/2/2025) diketahui pelaku ternyata sembunyi di rumah kosong yang jaraknya sekitar 2 km dari rumahnya.
"Pelaku diamankan sekitar hampir lima hari setelah peristiwa. Dia bersembunyi di rumah kosong yang jaraknya sekitar 2 km. Jadi selama 4 sampai 5 hari pelaku tidak makan dan tidak minum. Saat diamankan dalam kondisi lemas," tegas Syahduddi.
Imam Ghozali kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia hanya berkomentar singkat soal aksi sadisnya.
"Saya menyesal," ujar Imam singkat.
(ahr/apu)