Kejati Jatim mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur begitu MA menegaskan eksekusi terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu tak perlu menunggu salinan putusan. Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menegaskan Ronald ditangkap oleh Tim Penyidik Kejari Surabaya dibantu personel TNI. Penangkapan dilakukan di rumah Ronald di Perumahan mewah Victoria Regency Pakuwon City Surabaya.
"Setelah MA menyatakan eksekusi tidak perlu menunggu salinan kami lakukan eksekusi. Tim Kejari Surabaya melakukan eksekusi Gregorius Ronald Tannur ini dibantu personel TNI dan Pom di rumahnya di Victoria Regency Surabaya," ujar Mia di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (27/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ronald Tannur Dibawa ke Kejati Jatim |
Mia bersyukur Ronald Tannur bisa dieksekusi di Surabaya pada Minggu siang ini sekitar pukul 14.40 WIB. Sebab, dalam catatannya Ronald memiliki 2 alamat rumah resmi, selain di Surabaya juga di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Alhamdulillah pada saat kami eksekusi Pak Ronald ini berada di lantai 2 rumahnya. Karena yang bersangkutan ini memiliki 2 alamat resmi, satu lagi di Nusa Tenggara Timur, Victoria Regency Pakuwon City. Alhamdulillah eksekusi bisa dilakukan di Surabaya," ujar Mia.
Sebelumnya, MA menegaskan eksekusi Ronald Tannur tidak perlu menunggu salinan putusan. Ini seperti disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto seperti dilansir dari detikNews.
"Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi," kata Agung.
Baca juga: Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur! |
Yanto menilai Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.
"Makanya begitu putusan dibacakan, petikannya keluar agar segera dieksekusi. Kalau salinan ya agak lama karena dikoreksi dulu kalimatnya, ada yang salah atau tidak. Kan tiga orang hakim yang mengoreksi. Mungkin kalau petikan putusan keluar hari itu juga tapi salinan putusan bisa 2-3 minggu," tegasnya.
"Itu praktik sehari-hari. Makanya saya kok tanda tanya, kok harus nunggu salinan, petikannya udah dikirim kok. Jadi jangan inilah, masyarakat bingung ngapain kok ini dilama-lamakan," sambungnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.
(dpe/fat)