BNNP Sumsel meringkus satu orang bandar narkoba jaringan Malaysia bernama Mistoni alias Toni Bler beserta 2 kaki tangannya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Toni akan diperiksa kembali terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto mengatakan, Toni berhasil diamankan pihaknya di Dusun V Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (4/2/2025). Bandar tersebut ditangkap usai sempat kabur selama kurang lebih dua minggu saat pihaknya menggerebek anak buah Toni, yaitu Zupiyadi dan Syakirman.
"Tersangka MT (Toni) berhasil kami amankan setelah sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia berhasil kami gerebek di tempat persembunyiannya, Kabupaten Muba," ungkapnya, Rabu (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guruh mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap Toni.
"Dari tersangka (Toni) yang sudah diamankan, kami menyita 6 kendaraan (R4). Nantinya akan kami tindak lanjuti terkait TPPU," katanya.
Guruh menyebut, pihaknya masih akan menganalisa transaksi keuangan dan menelusuri aset Toni. Saat ini, satu DPO lain diduga atasan Toni juga dalam perburuan.
"Kami akan melakukan penyidikan TPPU guna membuat efek jera dan memiskinkan aset para pelaku pidana narkotika. Transaksi dan aset lainnya juga akan ditelusuri," katanya.
Berikut barang bukti yang disita BNNP Sumsel dari Toni terkait adanya dugaan TPPU:
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn bernopol BG-1998-TB.
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol BG-174-FA.
- 1 unit mobil Toyota Hilux bernopol BG-8362-BS.
- 1 unit mobil Honda Brio RS bernopol BG-1327-DY.
- 1 unit mobil Honda CRV bernopol BG-1809-PJN.
- 1 unit mobil towing Mitsubishi Canter bernopol BG-8128-BR.
- 1 unit motor Kawasaki Ninja R bernopol BG-3456-RA.
- 1 unit motor Yamaha Nmax bernopol BG-2574-BAY.
- 2 buah tas sandang.
- Beberapa unit Hp berbagai merek.
- Sejumlah kartu ATM dan buku tabungan.
"(Selain itu) ada rumah. Karena dia (Toni) sedang bangun rumah. Anak muda yang sukses namun di jalur yang salah," lanjut Guruh.
Diberitakan sebelumnya, 2 orang pengedar dan 1 orang bandar narkoba jaringan Malaysia di Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terancam pidana seumur hidup atau mati.
Kabid Pemberantasan dan Intelejensi BNNP Sumsel Kombes Liliek Tribhawono mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah Zupiyadi sebagai pilot atau kurir, Syakirman sebagai penyambut sabu, dan Mistoni alias Toni Bler sebagai bandar.
"Ketiga tersangka diduga keras telah melakukan tidak pidana penyalahguaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," rincinya, Rabu (26/2/2025).
"Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
(dai/dai)