Kejaksaan kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat bebas. Dia diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya bersama tim dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menemukan GRT di rumahnya bersama ART. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
"Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," kata Mia saat konferensi pers di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi," imbuhnya.
Mia menjelaskan putra Eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu ditangkap saat berada di Lantai 2 rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya. Saat dikroscek, GRT memiliki 2 alamat.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlama di
Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, tapi alhamdulillah bisa dilaksanakan sesuai SOP di Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, MA menegaskan eksekusi Ronald Tannur tidak perlu menunggu salinan putusan. Ini seperti disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto seperti dilansir dari detikNews.
"Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi," kata Agung.
Baca juga: Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur! |
Yanto menilai Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.
"Makanya begitu putusan dibacakan, petikannya keluar agar segera dieksekusi. Kalau salinan ya agak lama karena dikoreksi dulu kalimatnya, ada yang salah atau tidak. Kan tiga orang hakim yang mengoreksi. Mungkin kalau petikan putusan keluar hari itu juga tapi salinan putusan bisa 2-3 minggu," tegasnya.
"Itu praktik sehari-hari. Makanya saya kok tanda tanya, kok harus nunggu salinan, petikannya udah dikirim kok. Jadi jangan inilah, masyarakat bingung ngapain kok ini dilama-lamakan," sambungnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.
(dpe/fat)