PN Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan bui kepada WN Italia. Dia terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasutri di Bali.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama lima tahun enam bulan kepada seorang warga negara Italia, Nicola Di Santo (34).