PN Denpasar Vonis Koruptor Dana KUR Bank BUMN 6 Tahun Penjara

PN Denpasar Vonis Koruptor Dana KUR Bank BUMN 6 Tahun Penjara

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 11 Jan 2023 22:04 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono
Badung -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membacakan putusan terhadap terdakwa berinisial NAWP terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung, Rabu (11/1/2023. NAWP dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengungkapkan NAWP melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, 3 orang ahli, dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk, serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa," kata Imran dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (11/1/2023) malam.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian pula jaksa penuntut umum yang turut menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.




(iws/gsp)

Hide Ads