Kasus Korupsi Gaji Veteran, Kejari Bakal Sidang Duta Pos Baturiti

Tabanan

Kasus Korupsi Gaji Veteran, Kejari Bakal Sidang Duta Pos Baturiti

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 17 Jan 2023 18:43 WIB
Proses pelimpahan tahap II tersangka korupsi gaji veteran dengan tersangka I Wayan Darsana di Kejari Tabanan, Selasa (17/1/2023). (istimewa)
Foto: Proses pelimpahan tahap II tersangka korupsi gaji veteran dengan tersangka I Wayan Darsana di Kejari Tabanan, Selasa (17/1/2023). (istimewa)
Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima berkas perkara tahap II dengan terdakwa I Wayan Darsana alias Pan Listia dari penyidik Polres Tabanan. Tersangka kasus korupsi gaji veteran itu akan segera disidang.

"Hari ini, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi gaji veteran dengan terdakwa I Wayan Darsana," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom, Selasa (17/1/2023)

Anom menyebutkan perkara ini akan segera diproses ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk bisa sidangkan. Sembari menunggu proses persidangan, Darsana ditahan di ruang tahanan Polres Tabanan untuk sementara waktu.

"Untuk sementara tersangka kami tahan di ruang tahanan Polres Tabanan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Darsana diancam dengan sangkaan alternatif. Pada sangkaan primer kesatu, Darsana disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengungkapkan Darsana dalam kapasitasnya sebagai Duta Pos pada bagian antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti telah melakukan korupsi gaji enam veteran yang telah meninggal dunia.

Perbuatan Darsana itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 600 juta lebih sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. "Tempusnya (waktu kejadiannya) sepanjang 2014 sampai 2019," jelas Ardika

Ia menyebutkan, modus yang dilakukan Darsana adalah dengan tidak meneruskan laporan kematian enam orang veteran kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT Taspen Denpasar. Dengan tidak diteruskannya laporan kematian itu, gaji 6 veteran yang telah meninggal itu tetap cair.

Darsana kemudian mengambil gaji enam veteran yang telah meninggal tersebut dengan cara berpura-pura telah mengantarkannya sesuai alamat penerima. Lalu tanda terima disertai menggunakan cap jempolnya sendiri.

Tanda terima itu kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti gaji enam veteran yang sesungguhnya sudah meninggal itu telah diantarkan dan diterima. "(Uang) gaji pensiun veteran itu diambil tersangka untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya


(nor/bir)

Hide Ads