Arya Wedakarna alias AWK menanggapi santai ancaman sanksi sosial yang hendak disiapkan oleh warga Nusa Penida. Rencana pemberian sanksi sosial itu disampaikan warga Nusa Penida setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan praperadilan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan AWK.
"Biasa-biasa sajalah semua. Kalau kita lihat kan, dari mereka yang mempermasalahkan ini, itu kan biasa dari lawan-lawan politik," kata AWK kepada detikBali, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AWK menyebut lawan politik yang dia maksud bisa saja dari mereka yang kalah pada pemilihan umum (pemilu) sebelumnya atau calon lawan politiknya pada pemilu 2024.
"Saya tidak kenal mereka sama sekali. Cuma yang saya tahu mereka sebagian adalah calon-calon gagal di Pemilu sebelumnya. Saya tidak kenal, sama sekali tidak kenal mereka," imbuhnya.
Tak hanya itu, AWK juga sesumbar menyatakan bahwa kasus tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dirinya yang kembali maju dalam pemilu mendatang. AWK menyebut dua pemilu sebelumnya adalah cerminan bahwa dirinya bisa lolos pada pemilu 2024.
"Dua pemilu sebelumnya kan saya menang mutlak. Pemilu 2014 dan pemilu 2019. Saya mendapatkan angka yang sangat tinggi. Saya penguasa 40 persen dari suara Bali. Jadi angka 40 persen inilah yang mungkin membuat pihak-pihak lawan merasa terancam atau terintimidasi," klaim Arya Werdakarna.
Menurutnya munculnya gugatan praperadilan oleh Tim Hukum Nusa Bali (TNHB) adalah upaya untuk menjegal dirinya maju di pemilu 2024. AWK menyebut bahwa dirinya memiliki pendukung fanatik.
"Dan jangan lupa bahwa pemilih saya yang 742.781 yang hampir satu juta suara itu adalah pemilih yang sangat fanatik, pemilih yang militan, yang tidak bergeser sedikitpun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Denpasar menolak gugatan perkara praperadilan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) kasus penodaan agama yang dilakukan Arya Werdakarna alias AWK. Bendesa Alitan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida, Wayan Sukla menyebut masyarakat Nusa Penida kecewa dan akan menyiapkan sanksi sosial terhadap AWK.
AWK sebelumnya dilaporkan warga Nusa Penida, Klungkung pada 3 November 2020 lantaran diduga melecehkan simbol agama Hindu. Berdasarkan laporan tersebut, AWK diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped yang berstana di Pura Dalem Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Rekaman video terkait ceramah AWK itu sempat viral dan menuai pergunjingan di media sosial.
(iws/gsp)