Waduh! Awal 2023, PN Denpasar Sudah Terima 22 Gugatan Cerai

Waduh! Awal 2023, PN Denpasar Sudah Terima 22 Gugatan Cerai

Nuranda Indrajaya - detikBali
Kamis, 12 Jan 2023 14:40 WIB
ilustrasi cerai
Ilustrasi perceraian (Foto: iStock)
Denpasar -

Belum genap dua pekan berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah menerima 22 perkara perceraian. Adapun alasan gugatan perceraian itu dari masalah ekonomi hingga perselingkuhan.

"Sampai tanggal 12 Januari sudah masuk 22 perkara perceraian. Itu perkara yang masuk dari tanggal 2 Januari sampai dengan hari ini," kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, Kamis (12/1/2023).

Menurut Astawa, kebanyakan gugatan perceraian yang masuk itu baru dalam tahap sidang pertama. "Kalau yang hari ini masuk, baru penetapan majelis hakim," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, sidang perceraian rata-rata berlangsung selama 2-3 bulan. Menurutnya, ada berbagai alasan yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Denpasar.

"Alasan perceraian ada macam-macam, ada yang cekcok karena masalah ekonomi, ada cekcok karena WIL/PIL (wanita idaman lain/pria idaman lain), ada juga karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Namun, yang terbanyak disebabkan karena masalah ekonomi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, PN Denpasar mencatat kasus perceraian sebanyak 968 kasus sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang hanya mencatatkan 893 kasus perceraian.




(iws/gsp)

Hide Ads