Dituntut 4 Tahun 9 Bulan, Mantan Ketua LPD Ambengan Ajukan Pledoi

Badung

Dituntut 4 Tahun 9 Bulan, Mantan Ketua LPD Ambengan Ajukan Pledoi

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 11 Jan 2023 22:20 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Badung -

Kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, terus bergulir. Persidangan bahkan sudah masuk agenda pembacaan tuntutan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (10/1/2023).

Mantan Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Ida Ayu Nyoman Kartini (49) dituntut hukuman 4 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Majelis hakim yang dipimpin Gde Putra Astawa memberi kesempatan terdakwa menyiapkan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menjelaskan, dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Terdakwa) dituntut atas dugaan penyalahgunaan dana LPD Ambengan untuk kepentingan pribadi," kata Gde Bamaxs, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dijelaskan, terdakwa juga diganjar pidana tambahan denda Rp 200 juta sekaligus membebankan uang pengganti Rp 147,5 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan," beber jaksa dalam tuntutan.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Dayu Nyoman Kartini bakal menyiapkan pembelaan atau pledoi yang akan diajukan pada sidang pekan depan atau Selasa (17/1/2023). Ida Ayu Nyoman Kartini saat menjabat Ketua LPD Desa Adat Ambengan diduga menyalahgunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi sehingga timbul kerugian negara Rp 1,9 miliar lebih.

Jaksa membeberkan modus terdakwa melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain. Pelunasan utang itu dilakukan dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.

Selain itu, terdakwa disebut memakai dana kas LPD Desa Adat Ambengan, menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan. Uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah juga tidak disetor ke kas LPD.

Tak hanya itu, terdakwa juga membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari 2011 hingga 2016, atau seolah-olah keuangan LPD terlihat sehat. Akibat perbuatannya, LPD Desa Adat Ambengan kolaps. Kasus nasabah tak bisa menarik dana kemudian terendus Satreskrim Polres Badung. Ida Ayu Nyoman Kartini ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2021.




(iws/gsp)

Hide Ads