Mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Dartamenjalani sidang pemeriksaan terdakwa korupsi Rp 30,9 miliar dengan modus kredit fiktif di PN Tipikor Denpasar.
Dua terdakwa pembunuh Adios Pratama gegara akses jalan ditutupi yakni Imam Basri (25) dan Marhan (32), divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim PN Palembang.
Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, terdakwa pembunuhan Eddi Santoso (42) warga Sidoarjo divonis sesuai tuntutan jaksa. Ruslan dinilai melanggar Pasal 348 KUHP.
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.
I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat landak langka yang dilindungi. Pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam.
Sidang kasus pembunuhan Dante kembali digelar. Terdakwa Yudha Arfandi mengakui kesalahan, menjelaskan insiden di kolam renang yang merenggut nyawa Dante.