2 Pembunuh Adios gegara Akses Jalan Ditutupi Batu Divonis Hukuman Berbeda

Sumatera Selatan

2 Pembunuh Adios gegara Akses Jalan Ditutupi Batu Divonis Hukuman Berbeda

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 27 Agu 2024 23:59 WIB
Dua terdakwa pembunuh Adios divonis hukuman berbeda.
Dua terdakwa pembunuh Adios divonis hukuman berbeda. (Foto: Irawan/detikcom).
Palembang -

Dua terdakwa pembunuh Adios Pratama gegara akses jalan ditutupi yakni Imam Basri (25) dan Marhan (32), divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam vonis tersebut, Marhan divonis 20 tahun dan Imam divonis pidana penjara seumur hidup.

Sidang vonis tersebut digelar di PN Palembang pada Selasa (27/8), dipimpin Majelis Hakim Agus Raharjo dan JPU Kejaksaan Negeri Palembang Siti Syariah.

Di hadapan terdakwa dan JPU, Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah turut melakukan dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Basri dengan pidana penjara selama seumur hidup dan untuk terdakwa Marhan divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas Majelis Hakim Agus Raharjo dalam sidang Selasa (27/8/2024).

Agus menjelaskan, adapun hal memberatkan terdakwa bahwa perbuatan menyebabkan korban Adios meninggal dunia serta para terdakwa membuat masyarakat sekitar merasa resah dan takut.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada untuk para terdakwa. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk JPU dan terdakwa menyatakan sikap banding atau terima.

Untuk diketahui pada sidang sebelum Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui jaksa penganti Siti Syaria SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing pidana mati.




(csb/csb)


Hide Ads