Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, terdakwa pembunuhan warga Sidoarjo di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan divonis 20 tahun pidana penjara. Vonis majelis hakim PN Bangil ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, pada sidang yang digelar Selasa (27/8/2024). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hakim memutuskan 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangil, Oktaviandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga korban menerima putusan dari hakim. Istri korban, Devi, mengatakan putusan yang sudah ditetapkan oleh hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Putusannya yang sudah dibacakan tadi selama 20 tahun penjara. Kami dari keluarga menerimanya dan putusan tersebut sudah yang paling maksimal," kata Devi.
Sebelumnya, Eddi Santoso (42), warga Perumahan Citra Garden, Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo, menjadi korban pembacokan di Jalan Raya Pantura Pasuruan- Probolinggo, Dusun Mangkrengan, Desa Sumberagung, Grati, Pasuruan, Sabtu (2/12/2023) pukul 19.00 WIB. Korban sempat mendapatkan pertolongan warga, namun korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Polisi kemudian mengamankan dan menetapkan Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo (41), warga Jalan KH. Mukmin, Kelurahan Pekauman, Sidoarjo, sebagai tersangka pembunuhan Eddi Santoso. Tersangka merupakan rekan bisnis korban.
(abq/iwd)