Terdakwa Zulkarnain pelaku pembakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara.
Sidang vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Raden Zainal di hadapan terdakwa dan JPU Kejari Palembang Desi Asian secara langsung pada Selasa (27/8/2024).
Raden menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum dan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHAPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," tegas Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa.
Usai membacakan hasil putusan Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu ke depan untuk terdakwa dan JPU mengambil sikap pikir-pikir atau banding.
Saat ditanya Majelis Hakim atas putusan yang dibacakan terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Asian menuntut terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 10 tahun.
(csb/csb)