Zulkarnain yang Bakar 2 Rumah di Lorong Roda Palembang Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Zulkarnain yang Bakar 2 Rumah di Lorong Roda Palembang Divonis 9,5 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 28 Agu 2024 09:22 WIB
Terdakwa Zulkarnain yang bakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Palembang saat menjalani persidangan
Terdakwa Zulkarnain yang bakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Palembang saat menjalani persidangan (Foto: Irawan/detikcom)
Palembang -

Terdakwa Zulkarnain pelaku pembakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara.

Sidang vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Raden Zainal di hadapan terdakwa dan JPU Kejari Palembang Desi Asian secara langsung pada Selasa (27/8/2024).

Raden menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum dan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHAPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," tegas Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa.

Usai membacakan hasil putusan Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu ke depan untuk terdakwa dan JPU mengambil sikap pikir-pikir atau banding.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya Majelis Hakim atas putusan yang dibacakan terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Asian menuntut terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 10 tahun.




(csb/csb)


Hide Ads