Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Penista Agama Saat Nyepi, tapi Belum Ditahan

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Penista Agama Saat Nyepi, tapi Belum Ditahan

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 28 Agu 2024 16:28 WIB
Mahasiswa Hindu (KMHDI) Buleleng mendesak penegak hukum untuk menindak tegas warga Desa Sumberklampok yang memaksa rekreasi pada perayaan Nyepi.
Ahmad Zaini dan Muhamad Rasyad. (Foto: Dok. Istimewa)
Denpasar -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman dua terdakwa kasus penistaan agama saat Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali. Mereka divonis hukuman 4 bulan penjara di tingkat banding.

Dua terdakwa itu yakni Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Awalnya, pada pengadilan tingkat pertama, mereka divonis dengan hukuman percobaan.

"Perkara itu sudah diputus. Dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja diubah (hukuman) pidananya. Tadinya, hukumannya percobaan, di tingkat banding, masing-masing terdakwa, hukumannya penjara empat bulan," kata Humas Pengadilan Tinggi Denpasar Gede Ngurah Arthanaya kepada detikBali, Rabu (28/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arthanaya mengatakan Zaini dan Rasyad telah memenuhi unsur pidana penodaan agama sesuai Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Berdasarkan pasal itu, telah cukup menjadi pertimbangan majelis hakim menaikkan hukuman percobaan menjadi pidana penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim, vonis dari Pengadilan Negeri Singaraja dianggap terlalu ringan, meski memang sudah ada perdamaian. Selain itu, dengan hukuman penjara, baik terdakwa maupun masyarakat lainnya, diharapkan tidak berbuat kesalahan yang sama.

ADVERTISEMENT

"Inti pertimbangannya, karena ini penodaan agama yang mengganggu kesakralan Nyepi. Jadi, pidana (penjara) itu selain untuk mendidik, juga paling tidak membuat jera," kata Arthanaya.

Adapun sidang vonis terhadap dua terdakwa digelar pada 31 Juli 2024. Namun, dua terpidana itu belum ditahan karena putusan belum inkrah.

Artha mengatakan, inkrah vonis itu tidak ada batas waktu dan menunggu tindak lanjut dari kejaksaan. Jika, jaksa menilai putusan majelis hakim di PT Denpasar sudah benar dan juga tidak ada upaya hukum dari terdakwa, maka jaksa dapat mengeksekusi vonis itu.

Diberitakan sebelumnya, Zaini dan Rasyad dijatuhi hukuman percobaan empat bulan oleh PN Singaraja pada 13 Juni lalu.

Majelis hakim menyatakan Ahmat Zaini dan Muhammad Rasyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia




(dpw/dpw)

Hide Ads