WN Chili Dituntut Setahun Empat Bulan Bui gegara Hajar Petugas Bea Cukai

WN Chili Dituntut Setahun Empat Bulan Bui gegara Hajar Petugas Bea Cukai

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 27 Agu 2024 19:32 WIB
WN Chili, Felipe Covarrubias Valdes, yang menganiaya petugas Bea Cukai menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (27/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: WN Chili, Felipe Covarrubias Valdes, yang menganiaya petugas Bea Cukai menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (27/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Warga negara (WN) Chili, Felipe Covarrubias Valdes (50), dituntut hukuman penjara selama setahun empat bulan. Tuntutan itu didapatkan Valdes karena menganiaya petugas Bea Cukai.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara satu tahun empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/8/2024).

Dhoni menilai Valdes telah memenuhi semua unsur pidana yang dikenakan dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, ia melakukan penganiayaan berat kepada petugas Bea Cukai, Angga Menuchtti Arios.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angga mengalami patah hidung akibat dianiaya oleh Valdes. Selain itu, Valdes juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

"Awalnya nggak ngaku dia. Mungkin karena ketakutan. Itu juga yang jadi hal memberatkan," ungkap Dhoni.

ADVERTISEMENT

Valdes diberi kesempatan membela diri secara lisan. Valdes meminta keringanan hukuman. Dia mengaku tidak sadar saat menganiaya korban dan beralasan pandangan di mata kirinya kabur.

"Saya minta keringanan hukuman. Saya nggak menyangka tuntutannya segini. Saya kira cuman dua bulan," kata Valdes.

Sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.28 Wita.

Valdes naik pitam setelah korban menaruh motor di dekat parkiran vila tempatnya tinggal. Korban tengah bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengembangkan kasus.

Keduanya cekcok di lokasi kejadian. Tak lama, Valdes melayangkan pukulan yang mengenai hidung korban.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads