Kredit Fiktif Rp 30,9 Miliar, Eks Ketua LPD Gulingan Ngaku Disuruh Eks Bendesa

Kredit Fiktif Rp 30,9 Miliar, Eks Ketua LPD Gulingan Ngaku Disuruh Eks Bendesa

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 27 Agu 2024 14:51 WIB
Mantan Ketua  LPD Gulingan I Ketut Rai DartaΒ menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PNΒ Tipikor Denpasar,Β Selasa (27/8/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai DartaΒ menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PNΒ Tipikor Denpasar,Β Selasa (27/8/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Ketut Rai Darta, menjalani sidang kasus penggelapan dana nasabah Rp 30,9 miliar. Sidang pemeriksaan terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.

Darta mengaku hanya mengikuti perintah almarhum I Nyoman Dhanu sekaligus mantan Bendesa Adat Gulingan. "Dia (Dhanu) bilang minta tolong keluarkan (kreditkan) dana dari LPD. Nanti saya yang tanggung jawab. Supaya LPD tetap eksis," kata dia saat ditanya jaksa di PN Tipikor Denpasar, Selasa (27/8/2024).

Perkara korupsi dengan modus kredit fiktif itu terjadi sejak 2004-2020. Darta menyebut dirinya terpaksa menuruti perintah Dhanu lantaran sudah lebih dulu menjadi anggota Badan Pengawas LPD Gulingan sekaligus Bendesa Adat Gulingan pada 1991. Sementara, Darta baru menjabat ketua LPD Gulingan sejak 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Darta juga mengeklaim dirinya sempat menyarankan Dhanu agar menggunakan nama orang lain untuk melancarkan modusnya. "Dia (Dhanu) menanyakan apakah bisa pakai nama orang lain. Saya jawab bisa. Tujuan saya supaya karyawan dapat gaji dan tunjangan bulanan, termasuk saya. Supaya LPD itu terlihat baik-baik saja," kata Darta.

Jaksa lalu menanyakan alasan Darta tidak membiarkan Dhanu sendiri yang mengajukan kredit. Darta mengaku tidak dapat menolak ketika bertemu dengan Dhanu dan menyuruhnya untuk mengajukan kredit fiktif.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada ancaman fisik atau psikis. Saya juga tidak mendapat keuntungan apapun. Tapi, saat berhadapan langsung dengan Nyoman Danu, seolah-olah saya tidak dapat berbuat apa-apa," kata Darta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga mengatakan semua tindak pidana yang melibatkan Darta dalam dakwaan adalah atas suruhan Dhanu. Selain itu, Darta juga mengakui semua uang hasil kredit fiktif diserahkan kepada Dhanu.

"Dia melakukan itu alasannya karena ada tekanan. Tapi dia nggak bisa jelaskan tekanan apa. Tapi, karena ini keterangan terdakwa, ya terserah dia mau ngomong apa," kata Guntur.

Kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah sejumlah nasabah LPD Gulingan mengeluh tidak bisa menarik tabungannya. Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan sekitar Mei 2021.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan Rai mengakibatkan lembaga perkreditan yang dipimpinnya merugi hingga Rp 30,9 miliar. Polisi lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.




(iws/gsp)

Hide Ads