LBH mempertanyakan keberadaan pria yang mesan jasa 2 korban ke hotel. Setelah ditangkap pria tersebut tidak lagi terlihat padahal disebut membawa sabu.
Dua waria di Medan mengaku diperas oknum polisi senilai Rp 50 juta. Uang itu ditransfer agar keduanya dilepas usai ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan.
Polda Sumut mendalami kasus pemerasan terhadap 2 waria. Setelah dilakukan pemeriksaan ada 4 polisi terindikasi melakukan pelanggaran, 1 di antaranya perwira.
Polisi berpangkat Kombes dan AKBP mendatangi rumah kontrakan waria yang diperas Rp 50 juta. Polda Sumut pun mengklarifikasi soal kedatangan kedua perwira itu.