Oknum guru berinisial YH (54) yang berstatus PNS di salah satu SMP di Ciamis ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Diduga YH melakukan melecehkan 12 siswa dan siswi di sekolahnya.
YH yang kini sudah ditetapkan tersangka berdalih melakukan perbuatan cabul itu untuk lebih mendekatkan diri dengan anak didiknya.
"Menurut pengakuan tersangka, alasannya untuk mendekatkan diri dengan siswa (korban). Tapi itu hanya sekadar keterangan, kami pun akan menyesuaikan dengan keterangan saksi lain," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menyebut 12 korban pelecehan yang terdiri dari 10 perempuan dan 2 laki-laki. Mereka sempat mengalami trauma psikis. Usia rata-rata korban 13-14 tabun. Saat ini para korban sudah dapat beraktivitas kembali.
Kaitan dengan adanya penyimpangan terhadap pelaku, polisi saat ini belum melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaannya.
"Sementara kami belum melakukan pendalaman terkait kejiwaan tersangka. Tapi tersangka ini sudah berkeluarga, ada istri dan anak," ujarnya.
Terungkapnya kasus pelecehan itu atas laporan dari orang tua korban pada 27 Mei 2023. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memeriksa lebih dari 20 saksi, polisi menetapkan YH (54) sebagai tersangka.
Tersangka YH berbuat cabul atau pelecehan dengan menyentuh bagian sensitif anak korban beberapa kali. Diketahui tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu diduga menggunakan profesinya sebagai guru.
Perbuatan itu dilakukan tersangka secara spontan. Seperti pada saat tersangka bertemu dengan anak korban di lokasi sekolah kemudian menyentuh bagian sensitif. Pernah juga tersangka memanggil korban ke dalam ruangan.
"Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada bulan November dan Desember 2022 dengan waktu yang berbeda," jelasnya.
(orb/orb)