Jabar Hari Ini: Pantun Hasto Senggol RK Jadi Bacawapres Ganjar

Jabar Hari Ini: Pantun Hasto Senggol RK Jadi Bacawapres Ganjar

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 28 Jun 2023 22:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat groundbreaking Monumen Plaza Soekarno
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat groundbreaking Monumen Plaza Soekarno (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Beragam informasi tersaji hari ini untuk pembaca setia detikJabar, beberapa peristiwa memantik perhatian Mulai dari pantun mengejutkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diarahkan ke Ridwan Kamil soal sosok Bacawapres.

Selain itu di Ciamis terungkap aksi cabul oknum guru terhadap belasan siswaanya. Lalu tidak kalah menarik soal pemberitaan soal Uus Uswara alias Musa (46), terdakwa pembuh ayah kandung yang di vonis bebas. Berikut rangkuman berita yang disusun tim detikJabar dalam Jabar Hari ini :

1. Pantun Mengejutkan Sekjen PDIP ke Ridwan Kamil

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membuat pernyataan yang mengejutkan. Hasto menyebut jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merupakan sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari capres usungan partainya, Ganjar Pranowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan Hasto saat menghadiri groundbreaking Monumen Plaza Bung Karno yang bakal dibangun di Taman Saparua, Bandung, pada Rabu (28/6/2023).

Pernyataan Hasto yang menyebut Ridwan Kamil sebagai bacawapres Ganjar diungkapkan dalam sebuah pantun. Hasto melempar pantun usai memberi sambutan di hadapan Ridwan Kamil yang turut hadir dalam groundbreaking Monumen Plaza Bung Karno.

ADVERTISEMENT

"Kang Emil memang kaya prestasi. Memajukan Jabar penuh karya seni. Pemilu akan digelar beberapa bulan lagi. Bacawapres Pak Ganjar ternyata ada di sini," kata Hasto disambut riuh tamu undangan.

Setalah melempar pantun itu, Hasto langsung turun dari atas panggung. Sementara Ridwan Kamil hanya tersenyum mendengar pantun yang dilempar oleh Hasto tersebut.

Saat maju untuk memberikan sambutan, Ridwan Kamil mengaku terkejut dengan pantun yang disampaikan Hasto. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini kemudian membalasnya dengan pantun kembali.

"Sangat menyenangkan pantunnya, dan mengagetkan," ucap Kang Emil.

"Burung Cendrawasih, burung bango indah warnanya. Terimakasih Mas Hasto atas pantun-pantunnya," singkat Kang Emil.

Kepada media, Hasto pun menjelaskan soal pantunnya tersebut. Menurutnya, nama Ridwan Kamil memang masuk dalam kandidat sosok bacawapres yang mungkin saja mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.

Bahkan, Presiden Joko Widodo kata dia juga telah menyatakan ada beberapa nama yang masuk ke bursa pendamping Ganjar, salah satunya adalah nama Ridwan Kamil.

"Kalau kami lihat setelah Ibu Megawati Soekarnoputri mengumumkan Pak Ganjar Pranowo pada tanggal 21 April, pagi harinya Pak Presiden Jokowi mengumumkan (kandidat) bacawapres," kata Hasto kepada awak media.

"Dan itu juga hasil dialog bersama dengan Ibu Megawati Soekarnoputri. Dari apa yang disebut oleh Presiden Jokowi itu ada (nama) Ridwan Kamil, Erick Thohir, Sandiaga Uno, Mahfud MD, Basuki, dan sebagainya," lanjutnya menerangkan.

"Sehingga apa yang saya sampaikan tadi kan betul," jelas Hasto.

Namun, Hasto terang-terangan mengharapkan mantan Wali Kota Bandung itu untuk bisa menjadi pendamping dari Ganjar. Sebab menurutnya, Ridwan Kamil termasuk sosok yang tepat dan punya semangat pemikiran yang mirip dengan Soekarno.

Hal itu dia sampaikan ketika mengumpamakan kabar jika PKS melirik Ahmad Heryawan sebagai kandidat bacawapres untuk mendampingi Anies Baswedan.

"Bahkan PKS sendiri juga menyebut Kang Aher itu sebagai salah satu Bacawapres. Maka dari Bandung ini yang kami harapkan karena hari bergelora, ide pemikiran dan semangat dari Bung Karno untuk kita gali kembali, maka yang saya sampaikan adalah cermin dari hal tersebut," ujar Hasto.

"Ibu Megawati Soekarnoputri sendiri kan menyebut saat ini dalam kajian yang dinamis, ada 10 Bacawapres. Kalau dilihat apa yang disampaikan oleh Bung Ridwan Kamil tadi kan luar biasa, ini ada 11 monumen (inisiatif) Bung Karno yang telah beliau gagas dan di kemudian dibangun dengan sangat baik, tidak hanya di Indonesia tapi juga Aljazair," tuturnya.

Namun kata dia, keputusan siapa yang bakal menjadi pendamping Ganjar Pranowo nanti tetap ada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Tentu kami memberikan apresiasi terhadap hal tersebut meskipun terkait dengan siapa yang nanti akan ditetapkan sebagai Cawapres mendampingi Pak Ganjar Pranowo, Ibu Mega bersama dengan para ketua umum pada momentum yang tepat tentu saja juga berkonsultasi dengan Presiden Jokowi akan diumumkan," tandasnya.

2. Aksi Cabul Oknum Guru di Ciamis

Seorang oknum guru PNS berinisial YH (54) di Kabupaten Ciamis diduga melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap belasan siswa di salah satu SMP di Ciamis. Oknum guru tersebut kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terungkapnya kasus itu berawal dari orang tua korban yang melapor anaknya menjadi korban pelecehan sang oknum guru. Polisi menerima laporan tersebut pada 27 Mei 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa lebih dari 20 saksi.

Dari hasil penyelidikan itu terungkap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan atau pencabulan sebanyak 12 orang, yakni 10 perempuan dan dua laki-laki.

"Terlapor berinisial YH sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat kemarin," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023).

Tersangka YH berbuat cabul atau pelecehan dengan menyentuh bagian sensitif anak korban beberapa kali. Diketahui tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu diduga memakai status sebagai guru untuk jadi 'senjata' menakuti korban.

Perbuatan itu dilakukan tersangka secara spontan. Seperti pada saat tersangka bertemu dengan korban di lokasi sekolah kemudian menyentuh bagian sensitif. Pernah juga tersangka memanggil korban ke dalam ruangan.

"Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada bulan November dan Desember 2022 dengan waktu yang berbeda," jelasnya.

Dalam menetapkan tersangka, polisi pun bekerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Ciamis.

3. Bebasnya Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung

Terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung, Uus Uswara alias Musa (46) telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Majalengka, pada Senin (26/6) kemarin. Dari hasil putusannya, Musa divonis bebas.

Vonis yang dijatuhkan itu berbeda dengan ancaman pidana sebelumnya. Saat diamankan polisi, terdakwa terancam dijerat Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Darurat. Ia terancam dengan hukuman 12 tahun penjara atas aksi keji yang dilakukannya itu.

"Ya benar, perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Artinya, semua tuntutan hukum dibebaskan, jadi lepas begitu," kata pengacara terdakwa sekaligus Ketua LBH Persada Majalengka, Agus Setiawan Agus dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023)

Dalam persidangan itu, jelas Agus, terdakwa sejatinya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Namun berdasarkan hasil analisa dari ahli kejiwaan, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan jiwa.

Dengan demikian, kata Agus, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

"Nah itu, berdasarkan analisa ahli kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas dia.

"Seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2, artinya ketika si pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau ubah akal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perbuatannya," sambungnya.

Lebih jauh Agus menyampaikan, sebelum dinyatakan vonis bebas, terdakwa awalnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa. Jaksa menganggap, lanjut Agus, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat. Oleh karena itu, jaksa meminta yang bersangkutan tetap menjalani proses hukum.

"Namun Majelis Hakim menyatakan hal berbeda, artinya majelis hakim lebih menerima pembelaan kita. Kita sudah melakukan pembelaan bahwa yang bersangkutan tidak cakap dalam hal pertanggungjawaban perbuatannya," katanya.

"Meskipun dia melakukan pidana berat yakni pembunuhan. Tapi karena akalnya tidak sehat, tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agus menambahkan.

Meski terdakwa divonis bebas, Musa kini harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu agar dinyatakan sembuh dari kejiwaannya. Hal itu mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya.

"Cuma karena menjaga sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan kembali, yang bersangkutan direhabilitasi dulu sampai sembuh sehingga boleh kembali ke masyarakat. Rehabilitasi itu oleh hakim diputuskan langsung di situ, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung," jelas Agus.

4. Ular Sanca Raksasa di Karawang

Seekor ular sanca raksasa bersarang diatas pohon, gegerkan pengunjung Pasar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Rabu (28/6/2023).

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang, Rohmat Ilyas mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan evakuasi ular sanca raksasa tersebut.

"Tadi pagi (evakuasi), ularnya di atas pohon, pohon yang ditanam di atas Pasar Proklamasi Rengasdengklok," ujar Rohmat saat dihubungi detikJabar.

Ular tersebut, menurutnya berukuran cukup besar dengan bobot yang lumayan berat hampir mencapai satu kuintal.

"Kalau panjang hampir 6 meter, beratnya kurang lebih 90 kilogram, warga kaget juga karena ularnya di atas posisinya ukurannya juga lumayan besar," kata dia.

Pihaknya sendiri menerjunkan satu regu, hanya untuk operasi darurat non kebakaran (ODNK) di Pasar Proklamasi Rengasdengklok tersebut.

"Satu regu diterjunkan ODNK evakuasi ular tadi, ularnya cukup lumayan, tinggi pohon juga lumayan yah. Jadi kita perlu waktu hampir 1,5 jam untuk evakuasi," imbuhnya.

Ular tersebut, kata Rohmat, kini dalam proses evakuasi oleh komunitas reptil setempat ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

"Ular kita kasihkan ke komunitas reptil, mereka yang lebih paham soal ular biasanya nanti mereka juga yang menyerahkan ke BBKSDA," ucap Rohmat.

5. Aksi Biadab Ayah Perkosa Anak Tiri Saat Istri Tidur

WS (59) seorang pria asal Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya hingga hamil. Aksi biadab itu dilakukan selama setahun terakhir.

Kapolsek Sukanagara AKP Tio, mengatakan ulah bejat pria yang merupakan pekerja serabutan itu pertamakali diketahui oleh ibu korban.

"Awalnya ibu korban mendapatkan informasi kalau pelaku ini diduga kerap memperkosa korban. Dan pada akhirnya sang ibu memergoki pria yang menikahinya beberapa tahun lalu sedang berusaha memperkosa anaknya di kamar mandi," ucap dia, Rabu (28/6/2023).

Menurutnya sang ibu akhirnya melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisian. "Iya ibu korban melapor dan kami langsung ringkus pelaku," kata dia.

Tio mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.

"Dari pengakuan pelaku, sudah 12 kali menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat sang istri atau ibu korban tertidur," ucapnya.

Dia mengungkapkan pemerkosaan itu pertama kali dilakukan saat istrinya baru melahirkan anaknya. Pelaku yang melihat korban sudah mulai remaja, terbawa nafsu bejat hingga akhirnya tega memperkosa anak tirinya tersebut.

"Alasan memperkosa korban karena terbawa nafsu. Apalagi sudah lama tidak berhubungan badan karena istrinya baru melahirkan," kata dia.

Bahkan akibat ulah pelaku, korban yang masih di bawah umur hamil dengan usia kandungan 4 bulan. "Iya korban hamil 4 bulan karena aksi pemerkosaan oleh pelaku," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(sya/yum)


Hide Ads