Seorang oknum guru PNS berinisial YH (54) di Kabupaten Ciamis diduga melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap belasan siswa di salah satu SMP di Ciamis. Oknum guru tersebut kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkapnya kasus itu berawal dari orang tua korban yang melapor anaknya menjadi korban pelecehan sang oknum guru. Polisi menerima laporan tersebut pada 27 Mei 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa lebih dari 20 saksi.
Dari hasil penyelidikan itu terungkap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan atau pencabulan sebanyak 12 orang, yakni 10 perempuan dan dua laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor berinisial YH sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat kemarin," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023).
Tersangka YH berbuat cabul atau pelecehan dengan menyentuh bagian sensitif anak korban beberapa kali. Diketahui tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu diduga memakai status sebagai guru untuk jadi 'senjata' menakuti korban.
Perbuatan itu dilakukan tersangka secara spontan. Seperti pada saat tersangka bertemu dengan korban di lokasi sekolah kemudian menyentuh bagian sensitif. Pernah juga tersangka memanggil korban ke dalam ruangan.
"Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada bulan November dan Desember 2022 dengan waktu yang berbeda," jelasnya.
Dalam menetapkan tersangka, polisi pun bekerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Ciamis.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
(orb/orb)