Sungguh durjana kelakuan YH (54), oknum PNS yang bertugas sebagai guru di salah satu SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ia tega melecehkan 12 siswa dan siswi di sekolahnya.
Aksi YH berakhir usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh Satreskrim Polres Ciamis. Untuk melancarkan aksinya, tersangka kerap menakuti korban.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. 12 siswa dan siswi yang menjadi korban di antaranya dua pria dan 10 perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan dilakukan orang tua siswa sejak 27 Mei lalu. Untuk mempercepat proses penyelidikan, polisi memeriksa 20 saksi.
"Terlapor berinisial YH sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat kemarin," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6).
Polisi mengungkap kasus ini dengan menggandeng P2TP2A Kabupaten Ciamis. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pelecehan dengan menyentuh daerah sensitif korban lebih dari sekali.
Tony menuturkan, perbuatan itu dilakukan tersangka secara spontan di kala bertemu dengan korban di lokasi sekolah lalu menyentuh bagian sensitif. Tersangka juga pernah memanggil korban ke dalam ruangan.
"Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada bulan November dan Desember 2022 dengan waktu yang berbeda," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku aksi itu dilakukan atas dalih untuk mendekatkan diri kepada para korban.
"Menurut pengakuan tersangka, alasannya untuk mendekatkan diri dengan siswa (korban). Tapi itu hanya sekadar keterangan, kami pun akan menyesuaikan dengan keterangan saksi lain," jelasnya.
Tersangka terancam kurungan penjara paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara sesuai pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
(wip/orb)