2 warga Langkat dituntut 15 dan 16 tahun penjara oleh JPU. Kedua terdakwa itu dituntut karena kedapatan menjual sabu ke polisi yang melakukan penyamaran.
Brigadir Wisnu menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa pengiriman sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Wisnu mengaku mengirimkan sabu karana ada permintaan.