Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus personel Polrestabes Medan, M Wisnu Wardhana, yang mengirim sabu ke hakim di PN Rangkasbitung. Sidang kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Rifandi Manalu yang merupakan penyidik dari Polda Sumut. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV itu, saksi menyebut Wisnu menjadi perantara penjualan sabu itu.
"Keterangan dari pihak Polrestabes Medan, si Wisnu memberikan paket narkoba seberat 20 gram kepada Yudi Rozanata yang didapat dari Xander. Jadi keterangan dari pihak Polrestabes, Yudi memesan 20 gram kepada Wisnu dengan harga Rp.14.500.000. Ada bukti transfer nya di situ," kata Rifandi Manalu dalam sidang, Selasa (20/9/2022).
Saat ditanya hakim sudah berapa kali terdakwa Wisnu mengirimkan sabu yang didapat dari Xander ke Yudi yang diketahui sebagai oknum hakim di PN Rengkasbitung, saksi menyebut berdasarkan keterangan dari Wisnu, dia sudah lebih dari sekali mengirimkan barang haram tersebut.
"Sudah ada delapan kali wisnu menjual ke sana, delapan kali itu orang yang sama dan hanya kepada Yudi, si Wisnu sebagai penjual saja bukan pemakai," jawab saksi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Maria Fr Br Tarigan menyebut dalam keterangan yang disampaikan saksi tersebut berbeda dengan keterangan awal yang disampaikan pihak BNN. Untuk diketahui, pihak yang menangkap Wisnu dalam kasus ini adalah BNN.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ahmad Sumardi menunda sidang hingga sampai minggu depan dalam agenda sidang keterangan saksi kembali.
(afb/afb)