Seorang penjual sabu di Medan bernama Romi Romansa divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa setelah menjual 15 gram sabu kepada polisi yang menyamar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Romansa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Hakim PN Medan KM Denny L Tobing melalui sidang virtual di Cakra IX, Rabu (21/9/2022).
Setelah membacakan dan menjatuhkan vonis terhadap Romi Romansa, hakim bertanya kepada terdakwa menerima putusan itu atau banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara mu ini sudah diputus, dan dijatuhi delapan tahun penjara. Terhadap putusan tadi ini saudara punya hak untuk pikir-pikir atau banding atas putusan ini, terima atau pikir pikir," tanya Hakim kepada terdakwa.
"Terima sajalah, Pak Hakim atas putusannya," jawab terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rehulina Sembiring menuntut Romi dengan 9 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Dilansir dari dakwaan jaksa, Romi ditangkap pada 6 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, polisi yang mengetahui bahwa dia adalah kurir sabu, menyamar untuk membeli sabu darinya.
Dia menjual sebanyak 14,68 gram sabu dengan harga Rp 7,5 juta. Dia disebut mendapat untung sebesar Rp 600 ribu jika berhasil menjual barang haram itu.
Saat transaksi disepakati, Romi langsung ditangkap beserta barang bukti sabu yang akan dijualnya.
(dpw/dpw)