Pria yang berusia 59 tahun itu terbukti bersalah setelah membantu menjual narkotika jenis sabu bersama sepasang suami istri Eko dan Putri yang berkas persidangannya terpisah.
Dalam tuntutannya, JPU Maria FR Br Tarigan menyatakan perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun Penjara dan denda Rp.1 miliar subsider selama 6 penjara." kata JPU Maria FR Br Tarigan, Selasa (11/10/2022).
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan dalam agenda pembelaan.
"Ya, sudah dengar tuntutannya kan. Kita lanjut minggu depan ya, dalam agenda pembelaan,"ucap Hakim.
JPU Maria FR Br Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini berawal pada April, saat Iskandar alias Is (dalam lidik) menghubungi terdakwa Eko menawari pekerjaan untuk menjadi kurir narkoba.
"Kemudian, setelah ditawarkan, Eko memberitahukan kepada Putri, istri terdakwa. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar," ucap JPU.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa Eko diperintahkan agar keluar dari Tol Amplas, kedua terdakwa lalu kemudian bertemu dengan terdakwa Zulkifli alias Zul dan disuruh untuk mengikutinya.
Setelah terdakawa Zul turun dari kendaraan nya, mereka pun bertransaski. Petugas kepolisian yang sudah menerima informasi adanya peredaran narkoba langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Setelah melihat adanya penggerebekan, Eko langsung melarikan diri menggunakan mobil. Setelah Zul tertangkap petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran dan akhirnya eko juga ikut tertangkap.
(afb/afb)