Sidang dengan agenda putusan atau vonis kasus mafia tanah kas Desa Maguwoharjo dengan terdakwa Lurah Maguwoharjo nonaktif, Kasidi, ditunda. Apa penyebabnya?
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.
Massa di Jogja yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Garda) mengirimkan rompi 'antipeluru' untuk hakim MK. Ini maknanya.
Lurah nonaktif Maguwoharjo, Sleman, Kasidi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan bui di kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di wilayahnya.