Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus ASN di Bengkulu Selatan yang tega menjual anaknya ke pria hidung belang. Motifnya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
T (42) tega menjual darah dagingnya sendiri ke pria hidung belang melalui medsos. Wanita yang juga ASN itu mengambil Rp 50 - 100 ribu dari setiap transaksi.
Wanita berinisial RM (53) di Kukar, Kaltim ditangkap polisi lantaran diduga terlibat TPPO usai kedapatan menjual gadis berusia 17 tahun ke pria hidung belang.
Polisi mengungkap motif ASN berinisial T (42) di Bengkulu Selatan tega menjual anaknya, Y (22), ke pria hidung belang. T mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Polisi menangkap 3 orang tersangka kasus TPPO di Fakfak, Papua Barat usai menjual remaja wanita asal Kota Manado inisial DJH (17) kepada pria hidung belang.
Seorang ASN berinisial T (42) di Bengkulu menjadikan anaknya pekerja seks. Ia menjajakan Y (22) ke pria hidung belang di rumah dengan imbalan Rp 250 ribu.
Seorang ASN berinisial T (42) di Bengkulu diduga menjual putri berinisial Y (22) kepada pria hidung belang. Komnas Perempuan mendorong pelaku dihukum maksimal.