Wanita muncikari berinisial DM (18) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap terkait kasus prostitusi online. Pelaku menjual siswi SMP sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif hingga Rp 300 ribu sekali kencan.
"Berdasarkan adanya serangkaian penyelidikan, kami menangkap pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur inisial DM," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat rilis di Polres Parepare, Senin (3/7/2023).
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Parepare pada Jumat (23/6) lalu. Dua orang korban masing-masing wanita inisial HH (14) dan HR (16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua korban dimana pelaku mengkoordinir korban dengan menggunakan tenaga dari korban untuk melakukan kegiatan prostitusi terhadap laki-laki yang memesan jasa layanan seksual secara online," paparnya.
Deki menjelaskan pelaku mematok tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu saat menjajakan korbannya kepada pria hidung belang. Dari HH, pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 100 ribu dan dari HR sebesar Rp 50 ribu untuk tiap pelanggan yang didapat.
"Jadi pelaku mendapatkan keuntungan imbalan setiap kali ada transaksi prostitusi online dari dua perempuan tersebut (HH dan HR)," paparnya.
Salah satu perempuan yang dipekerjakan DM yang berinisial HH diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Parepare. Sementara HH tidak bekerja atau putus sekolah.
"HH itu masih SMP, kalau yang HR dia putus sekolah atau tidak bekerja," jelas Deki.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara15tahun.
(sar/ata)