Ernawati Sulistiya (45), muncikari sekaligus pengelola penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo ditangkap karena menjadikan anak sebagai PSK. Warga Surabaya itu menawarkan anak melalui MiChat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (14/6) sekitar pukul 01.00 WIB di penginapan yang dikelolanya. Tersangka ditangkap karena menawarkan seorang anak berusia 16 tahun ke pria hidung belang via MiChat.
Dalam sehari, korban disuruh melayani satu hingga empat pelanggan. Sedangkan untuk sekali transaksi, tersangak mematok harga Rp 200 ribu hingga RP 400 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sekali transaksi, tersangka mematok tarif Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu untuk sekali kencan," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (3/7/2023).
Kusumo menambahkan dari tarif tersebut korban mendapat bagian Rp 150 ribu untuk tarif Rp200 ribu dan Rp.300 ribu dari tarif Rp 400 ribu. Selain itu tersangka juga menarik biaya kamar Rp 200 ribu per hari kepada korban dan Rp 100 ribu untuk biaya laundry.
"Korban yang saat itu akan lulus SMP berkenalan dengan tersangka, yang sehari-hari bekerja di penginapan daerah Bungurasih," jelas Kusumo.
"Dari perkenalan itu, korban diajak oleh tersangka melayani tamu di penginapan tersebut pada malam hari, dan korban diiming-iming penghasilan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per hari," jelas Kusumo.
Kusumo menegaskan atas perbuatannya yang menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul untuk memperoleh pendapatan uang, tersangka dijerat dengan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Pelaku akan dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Kusumo.
Sebelumnya, seorang muncikari di Sidoarjo ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur dan ditawarkan jadi pekerja seks komersial (PSK). Korban dijual melalui aplikasi MiChat.
Tersangka bernama Ernawati Sulistiani (45) warga Tegalsari, Surabaya. sedangkan korbannya masih berusia 16 tahun. Saat ini tersangka telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan prostitusi online yang melibatkan anak tersebut. Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim.
"Ya, (tersangka) sudah ditangani di Polresta," kata Novi kepada detikJatim, Kamis (15/6/2023).
(abq/iwd)